PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boalemo menyatakan bahwa pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan, Wahyudin Lihawa-Riko Djaini, tidak memenuhi syarat pada tahap verifikasi administrasi perbaikan kedua.
Pernyataan ini disampaikan oleh anggota KPU Boalemo, Meks Lagibu, setelah rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan kedua syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan, yang diadakan di kantor KPU Boalemo pada Sabtu, 10 Agustus 2024.
“Kami dari KPU Boalemo menyatakan bahwa untuk bapaslon Walirja (Wahyudin Lihawa – Riko Djaini) itu kemudian kita tetapkan TMS dan tidak bisa lagi melanjutkan lagi ke tahap verifikasi faktual kedua,” ungkap Meks di Kantor KPU Boalemo, Sabtu (10/8/2024).
Lebih lanjut, Meks menjelaskan, pasangan ini tidak memenuhi syarat karena dukungan yang mereka ajukan masih jauh dari jumlah yang ditetapkan oleh KPU.
Dari 4.324 dukungan yang diajukan, hanya 844 dukungan yang memenuhi syarat, sementara 3.480 lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat. Dengan demikian, pasangan Wahyudin Lihawa-Riko Djaini masih kekurangan 2.690 dukungan dari total 3.543 dukungan yang dibutuhkan.
Keputusan ini menutup peluang bagi pasangan Wahyudin Lihawa-Riko Djaini untuk melanjutkan proses pencalonan dalam Pilkada Kabupaten Boalemo 2024.