PROSESNEWS.ID, Kriminal – Berbagai modus penipuan terus dirancang oleh para pelaku kejahatan untuk mendapatkan keuntungan.
Baru-baru ini membuat geger masyarakat Provinsi Gorontalo adalah munculnya jenis penipuan modus memperkerjakan karyawan di perusahaan dengan iming iming gaji dan tunjangan pada CV. Erkasim Putra Tunggal.
Setelah menerima Laporan Polisi dari salah seorang karyawan yang bekerja di CV. Erkasim Putra Tunggal. Pihak penyidik Unit Tipidkor Polresta Gorontalo Kota langsung melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyidikan itu, pihak Polresta Gorontalo Kota mengamankan RK alias Is (29) warga Kelurahan Molosifat W Kecamatan Kota Barat Kota Gorontalo.
Kasat Reskrim, Kompol Leonardo Widharta,S.I.K., membenarkan jika pihaknya telah mengamankan dan menetapkan tersangka seorang lelaki yang merupakan pimpinan CV.Erkasim Putra Tunggal.
“Dengan identitas RK alias Is pada selasa 04 April 2023,” beber Leonard.
Kompol Leonard juga menjelaskan kronologi kejadian dimana pelaku RK alias Is iseng iseng mendirikan perusahaan dimana perusahan CV.Erkasim Putra Tunggal yang bergerak pada penjualan snack goodtime terebut belum terdapftar atau tidak berijin dan sudah merekrut 51 orang karyawan.
Lebih lanjut Kompol Leonardo mengatakan bawah 51 karyawan yang direkrut tersebut dijanjikan akan diberikan gaji serta tunjangan dimana 40 orang sales dengan gaji Rp.2.900.000 dan tunjangan Rp.600.000, 6 Orang Supervisor dengan gaji dan tunjangan Rp.7.000.000, 4 orang admin dengan gahi dan tunjangan sebesar Rp.4.000.000 dan 1 orang bendahara dengan gaji dan tunjangan sebesar Rp.4.000.000.
Dikatakan Kompol Leonard bahwa RK alias IS memberikan snack goodtime pada sales untuk di jual kembali dimana kejadian terebut berlangsung sejak bulan Februari 2023 namun sampai hari ini gaji dari 51 karyawan tersebut tidak dibayarkan.
“Jadi sales menjual produk dari RK berupa snack ke outlet,warung dan masyarakat semetara uang hasil penjualan disertorkan ke rekening RK alias IS,namun karyawan sudah mulai resah karena sampai hari ini gaji mereka tidak dibayarkan”,Ujar Kompol Leonardo
Saat ini RK alias Is sudah ditetapkan sebagai tersangka dimana total gaji karyawan yang harus dibayarkan adalah Rp.202.000.000 (dua ratus dua juta rupiah).
“Untuk RK alias Is dijerat dengan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara,” tutup kompol Leonard.
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo telah menyelesaikan proses rekapitulasi hasil perhitungan suara…
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali menorehkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…
PROSESNEWS.ID — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, menyampaikan harapannya agar…
PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kota Gorontalo menerima kunjungan dari Ombudsman RI perwakilan Gorontalo, Jumat (20/12/2024). Kunjungan…
PROSESNEWS.ID – Dana Insentif Fiskal (DIF) yang diterima Pemerintah Kota Gorontalo dari pemerintah pusat terbukti…