
PROSESNEWS.ID – Meskipun beberapa kali di lakukan razia, terhadap pelaku balap liar. Namun, tidak memberikan efek jerah terhadap pelaku yang masih tergolong anak di bawah umur.
Sebelumnya, Polres Gorontalo Kota mengamankan 4 unit sepeda motor. Kemudian, pada Minggu malam (10/04/2022) dini hari Patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) kembali mengamankan 34 unit sepeda motor di dua lokasi balap liar yang ada di Kota Gorontalo.
Kapolres Gorontalo Kota AKBP Suka Irawanto, melalui Kabag Ops Kompol Ryan D.Hutagalung, mengatakan sedikitnya ada 34 unit sepeda motor berhasil diamankan di dua lokasi yang berbeda.
Sebanyak 22 Unit diamankan di jalan By pass di jembatan talumolo 2, dan 12 motor lainnya di bundaran Hulondalo Indah (HI).
“Semua kenderaan yang terjaring dalam balap liar ini akan di tilang dan dikeluarkan 7 hari setelah lebaran Idul Fitri,” tegasnya.
Menurutnya, masalah lalu lintas ini perlu penanganan khusus dan tidak hanya langsung membubarkan dan mengamankan motor pelaku balap liar. Namun, juga dicoba dengan cara persuasif dalam bentuk imbauan, kepada orang tua.
Sebab, para pelaku balap liar merupakan anak dibawah umur dan masih status pelajar, yang secara hukum belum dewasa dan tidak memiliki surat izin mengemudi, sesuai yang diatur dalam Undang-undang Lalu Lintas.
“Selain itu, kendaraan juga tidak sesuai spek standarisasi pabrikan. Salah satunya, spare part motor dan knalpot yang digunakan sudah tidak lengkap dan modifikasi,” tegas Kompol Ryan. (rls)














