PROSESNEWS.ID – Masih ada saja yang nekat, berkeliaran di malam hari, saat penegakan Peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Gorontalo. Seperti halnya, 9 Pemuda terjaring razia Polda Gorontalo, saat berkumpul dan tidak menggunakan Masker di Taman Budaya Limboto, Minggu,(10/5/2020) .
Bukan hanya itu saja, Petugas Kepolisian juga mendapati para remaja ini sedang mengendarai sepeda motor saling berboncengan yang melanggar ketentuan Peraturan Gubernur (Pergub) PSBB. Bahkan, kendaraan yang digunakan para remaja itu tidak memiliki dokumen kendaraan, tidak mengenakan helm dan tidak membawa KTP.
Kapolsek Limboto AKP. Imran Panigoro menuturkan 9 remaja tersebut ketahuan berkumpul sekitar pukul 00.00 WITA. Mereka tidak patuh pada anjuran untuk di rumah saja. Malah nongkrong di Jalan Lawu, yang merupakan area Physical Distancing.
“Di Provinsi Gorontalo sudah ada yang dinyatakan positif Covid-19, maka personil Pos Pam Res Gorontalo akan memperketat kebijakan Physical Distancing untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” Ujarnya
Lebih lanjut kata Imran, sembilan remaja itu kemudian dilakukan pembinaan kemudian kembali di serahkan kepada pihak Satpol PP Kabupaten Gorontalo. Sementara itu, 3 unit kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan surat-surat di amankan di Sat Lantas Polres Gorontalo. (Usi)