PROSESNEWS.ID – Kabar tentang beredarnya uang palsu di Desa Bubaa, Kecamatan Paguyaman Pantai, Kabupaten Boalemo, beberapa waktu lalu, masih terus menjadi pembicaraan.
Sekretaris Desa (Sekdes) Bubaa, Jusman Marjun, mengaku pernah menerima kabar tersebut. Namun ia tidak mengetahui siapa oknum yang terlibat dalam praktik ini.
“Kalau itu saya pernah dengar pak. Tapi yang mengedar saya belum tau, karena hilang begitu saja infonya,”kata Marjun, Minggu, (23/05/2021).
Sebelumnya, menyikapi kabar awal peredaran uang terlarang itu kata Marjun, pihaknya mencoba melakukan penelusuran ke warga, guna mencari tahu kepastiannya.
Baca Berita Terkait : Waspada, Ada Peredaran Uang Palsu di Boalemo
“Saya sendiri pernah menelusurinya, tapi belum dapat jawaban pasti. Pernah saya konfirmasi ke salah seorang penjual bensin di Desa Sosial, Kecamatan Paguyaman. Kebetulan dia posting di Facebook. Tapi saya tanya, dia hanya jawab ada, itu saja,”ujarnya.
Lebih jauh, ia juga mengaku tidak mengetahui jika masalah ini ada di Kepolisian. Sebab, menurutnya, setiap masalah di Desa, sebaiknya masuk ke Desa dulu, lalu kemudian ke pihak Polisi.
“Setahu saya kalau masalah di pihak Polisi, harus melalui kantor desa dulu. Itu yang setahu saya pak,”sambungnya.
Terakhir kata Sekdes Bubaa ini, masalah tersebut juga patut diwaspadai. Jangan sampai, banyak lagi yang menjadi korbannya.
Penulis : Abdul Majid Rahman