PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kota Gorontalo melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mulai memberlakukan pemungutan tarif parkir berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 22 Tahun 2024. Aturan ini mencakup kawasan, lokasi, dan juru parkir yang ditetapkan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Gorontalo, Hermanto Saleh menyampaikan, tarif parkir bervariasi sesuai jenis kendaraan.
“Perda dan Perwako menjadi dasar kita untuk melakukan pemungutan parkir yang ada di Kota Gorontalo,” ujar Hermanto, Selasa (3/12/2024).
Tarif parkir yang diterapkan adalah Rp3.000 untuk kendaraan roda dua, Rp2.000 untuk bentor, Rp5.000 untuk mobil sejenis minibus, dan Rp7.000 untuk kendaraan truk per sekali parkir. Saat ini, Dishub telah memulai penagihan di 40 dari 60 titik lokasi yang ditetapkan.
“Beberapa lokasi lainnya belum dilakukan penagihan, karena terkendala dengan jumlah juru parkir yang mendaftar,” tambah Hermanto.
Ia menegaskan, pendapatan dari pungutan parkir sepenuhnya masuk ke kas daerah. Dari pendapatan tersebut, 50 persen akan dibagi kepada juru parkir.
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Kota Gorontalo, Rahmanto Idji mengungkapkan, jumlah juru parkir yang terdaftar hingga saat ini adalah 57 orang.
“Di tiap lokasi, mereka berjumlah satu atau dua orang,” katanya.
Namun, beberapa titik belum terisi oleh juru parkir resmi, seperti di depan Kampus Universitas Negeri Gorontalo (UNG).
“Beberapa petugas parkir yang ada di area tersebut bukan merupakan juru parkir resmi dari Dishub. Juru parkir resmi dari Dishub menggunakan ID card dan karcis sebagai alat pembayaran,” jelas Rahmanto.
Rahmanto juga menyampaikan terima kasih atas dukungan dari berbagai pihak, termasuk Bank Indonesia dan DPRD Kota Gorontalo.
Dukungan berupa perlengkapan kerja seperti rompi dan topi dinilai sangat membantu kelancaran operasional perparkiran.
“Terima kasih kepada Bank Indonesia dan para anggota DPRD, karena turut mensupport apa yang telah kami laksanakan. Kolaborasi antara legislatif dan eksekutif sangat mendukung kelancaran pelayanan arus lalu lintas dan meningkatkan PAD,” tutupnya.
PROSESNEWS.ID – Satuan Reserse Kriminal Polresta Gorontalo Kota kembali mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang…
PROSESNEWS.ID – Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024, stok dan harga bahan pangan…
PROSESNEWS.ID - Plt. Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Provinsi Gorontalo Yosef P. Koton mewakili Pj.…
PROSESNEWS.ID - Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Kabupaten Boalemo Syafrudin Lamusu berkomitmen untuk meningkatkan keterbukaan informasi…
PROSESNEWS.ID - Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo Rudy Salahuddin, menghadiri acara penyerahan secara digital Daftar Isian…
PROSESNEWS.ID - Kementerian Ekononi Kreatif (Kemenekraf) RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meneken Surat Keputusan…