Pemprov Gorontalo

Tegas !! Dilarang Kegiatan Nataru Mengumpulkan Orang, Ini Surat Edarannya

Surat Edaran Gubernur Gorontalo tentang Perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021

PROSESNEWS.ID – Tegas, dilarang kegiatan yang bersifat mengundang atau mengumpulkan orang pada saat perayaan Natal dan pergantian Tahun Baru (Nataru) 2021 .

Hal itu sesuai yang termaktub dalam Surat Edaran Gubernur Gorontalo terkait perayaan Natal dan Tahun Baru 2021. Surat Edaran bernomor 200/Kesbangpol/2112/2020 ditujukan ke Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta Bupati dan Wali Kota se Provinsi Gorontalo.

Surat Edaran tersebut merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Edaran itu juga merupakan implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Gorontalo Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Surat tertanggal 19 Desember 2020 yang ditandatangani oleh Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim berisi lima poin yang wajib dipatuhi oleh seluruh masyarakat dalam perayaan Natal dan Tahun Baru 2021. Poin pertama, Pemprov Gorontalo menginstruksikan untuk tidak melaksanakan acara atau kegiatan yang bersifat mengumpukan orang. Kedua, tidak melaksanakan kegiatan hiburan khususnya di hotel, tempat hiburan malam, kafe dan restoran.

Selanjutnya pada poin ketiga, untuk acara keagamaan dapat dilaksanakan di rumah ibadah dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Demikian pula untuk acara syukuran dan doa yang dilaksanakan di rumah, harus membatasi jumlah anggota keluarga dan kapasitas rumah yang sesuai protokol kesehatan.

Dalam poin keempat Surat Edaran itu, Pemprov Gorontalo meminta Kapolda Gorontalo untuk tidak mengeluarkan izin keramaian. Poin terakhir, apabila ditemukan kegiatan atau acara yang bersifat mengumpulkan massa, maka dapat dibubarkan oleh aparat keamanan dan atau Satgas Covid-19.

“Saya minta masyarakat, pengusaha hotel, cafe, restoran dan tempat hiburan lainnya untuk mematuhi edaran ini. Satu-satunya cara untuk mencegah penularan Covid-19 hanya dengan menerapkan protokol kesehatan dengan baik,” tandas Wagub Idris Rahim. (Ads)

Recent Posts

Jalan Rabat Beton Permudah Warga Pinogu Jangkau Fasilitas Desa

PROSESNEWS.ID – Dalam rangka meningkatkan aksesibilitas dan mendukung pembangunan infrastruktur pedesaan, khususnya di desa tertinggal,…

30 menit ago

Dinas Pangan Gorontalo Distribusikan Bantuan Cegah Kemiskinan Akibat Inflasi

PROSESNEWS.ID - Pemerintah Kota Gorontalo kembali menyerahkan bantuan melalui program diversifikasi bahan pokok. Program ini…

21 jam ago

Lima Pilar Percepatan Penurunan Stunting Dicanangkan di Gorontalo

PROSESNEWS.ID - Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kota Gorontalo…

22 jam ago

Musim Hujan, BPBD Gorontalo Imbau Warga Tetap Waspada

PROSESNEWS.ID - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Gorontalo menyelenggarakan rapat koordinasi (Rakor) yang mempertemukan…

22 jam ago

Ismail Madjid Apresiasi Peran UBM Ciptakan SDM Unggul

PROSESNEWS.ID - Penjabat (Pj) Wali Kota Gorontalo, Ismail Madjid mengapresiasi Universitas Bina Mandiri (UBM) Gorontalo.…

22 jam ago

Hanya 85% Air Layak Minum di Gorontalo, Pemkot Gandeng Asosiasi Baru

PROSESNEWS.ID - Penjabat Wali Kota Gorontalo, Ismail Madjid melakukan pembinaan bagi pelaku usaha depot air…

22 jam ago