Pemprov Gorontalo

Telah Laksanakan Rakorsus, Gorontalo Dapat Apresiasi dari Mendagri

Suasana Rakor yang diikuti Sekdaprov Gorontalo dan jajaran Forkopimda terkait penegakan hukum dalam Pilkada Serentak tahun 2020 di masa pandemi Covid-19 melalui video conference (Vidcon) dari aula rudis gubernur, Jumat (18/9/2020). (Dok. Humas)

PROSESNEWS.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengevaluasi rapat koordinasi khusus pelaksanaan pilkada saat Pandemi yang dilaksanakan oleh setiap provinsi di Indonesia. Evaluasi berlangsung, Jumat (18/9/2020) melalui video conference yang diiikuti oleh Menkopolhukam, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Ketua KPU, Kepala BIN dan Kepla BNPB.

Salah satu poin penting dari video conference itu mendorong agar semua provinsi dan kabupaten/kota menggelar Rakorsus pelaksanaan pilkada saat pandemi dengan menghadirkan semua pemangku kepentingan. Hal ini dimaksudkan selain memberikan sosialisasi pentingnya protokol kesehatan dalam setiap tahapan pilkada, juga untuk melahirkan komitmen bersama mematuhi semua aturan yang ada.

“Pak Mendagri mengapresiasi Gorontalo Karena dari tiga kabupaten yang menggelar pilkada semuanya sudah melaksanakan rakorsus. Bahkan, Pak Gubernur juga mengusulkan agar ada penandatangan komitmen bersama baik pasangan calon, partai politik pendukung dan pengusul untuk taat protokol kesehatan selama tahapan pilkada,” ucap Kaban Kesbangpol Imran Bali.

Apresiasi Kemendagri bukan isap jempol belaka. Banyak daerah yang terkesan kurang serius untuk berkomitmen sacara bersama-sama untuk mencegah penularan virus corona di masa pilkada. Di pulau Sulawesi contohnya, tujuh kabupaten/kota di Provinsi Sulut belum satupun yang melaksanakan rakorsus. Sulsel dari 12 kabupaten/kota baru dua yang melaksanakannya.

“Sulbar dari empat kabupaten, baru satu kabupaten yang melaksanakan rakorsus. Sulteng dari delapan, baru satu yang sudah. Sultra dari tujuh, baru tiga yang selesai,” imbuhnya.

Pemerintah provinsi, kabupaten dan kota diberi batas waktu hingga 23 September 2020 untuk menggelar rakorsus. Hasil rapat harus dilaporkan ke Kemendagri, KPU dan Bawaslu. (Ads)

Recent Posts

Rekapitulasi Pilgub 2024, Gusnar-Idha Pimpin Perolehan Suara Terbanyak

PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo telah menyelesaikan proses rekapitulasi hasil perhitungan suara…

3 jam ago

KPU Provinsi Gorontalo Raih Peringkat Terbaik dalam Pengelolaan Rekapitulasi Suara

PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…

1 hari ago

KPU Provinsi Gorontalo Raih Peringkat Terbaik Kedua dalam Anugerah SPIP 2024

PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali menorehkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…

1 hari ago

Ketua Dekot Gorontalo Harapkan Tahun Baru Membawa Perubahan Positif bagi Daerah

PROSESNEWS.ID — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, menyampaikan harapannya agar…

1 hari ago

Pelayanan Publik Kota Gorontalo Masuk Zona Hijau, Ombudsman RI Apresiasi

PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kota Gorontalo menerima kunjungan dari Ombudsman RI perwakilan Gorontalo, Jumat (20/12/2024). Kunjungan…

2 hari ago

Pemkot Gorontalo Optimalkan DIF untuk Jaga Kesejahteraan Warga di Tengah Inflasi

PROSESNEWS.ID – Dana Insentif Fiskal (DIF) yang diterima Pemerintah Kota Gorontalo dari pemerintah pusat terbukti…

2 hari ago