PROSESNEWS.ID – Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim menerima kunjungan Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sulawesi Maluku, Arif Budiarto, di rumah jabatan Wagub Gorontalo, Kamis (10/6/2021). Pertemuan itu membahas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
“Kami menyempatkan bertemu dengan pak Wagub Gorontalo untuk menyampaikan program BPJS Ketenagakerjaan dan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” ucap Arif saat diwawancarai usai pertemuan itu.
Arif menjelaskan, Inpres tentang program Jamsostek ditujukan kepada 19 menteri, dua badan, serta gubernur dan bupati/walikota seluruh Indonesia. Inti dari terbitnya Inpres tersebut agar pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk mengikutsertakan pekerja yang ada di daerah dalam program Jamsostek, baik Jaminan Kesehatan Kerja, Jaminan Kematian, serta program beasiswa bagi anak pekerja.
“Program ini merupakan Jaring Pengaman Sosial. Manfaatnya, jika pekerja mengalami kecelakaan hingga meninggal dunia, ahli waris akan mendapatkan santunan dan anak dari pekerja itu tetap bisa melanjutkan sekolah,” jelas Arif.
Terkait program Jamsostek itu, Wagub Idris Rahim mengatakan bahwa saat ini Pemerintah bersama DPRD Provinsi Gorontalo sedang menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Diutarakannya, Ranperda yang merupakan usul inisiatif DPRD Provinsi Gorontalo itu bertujuan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja atau buruh, serta menjamin kesamaan kesempatan dan perlakuan tanpa diskriminasi untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
“Kami apresiasi dukungan BPJS Ketenagakerjaan yang selama ini terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di Gorontalo. Terbitnya Inpres dan Ranperda ini merupakan komitmen dan perhatian pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya,” tutur Idris.
Pada April 2021, Wagub Idris Rahim telah menyalurkan beasiswa pendidikan bagi peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan. Sebanyak 70 ahli waris dari 43 kasus kematian pekerja di Gorontalo memperoleh beasiswa pendidikan mulai dari jenjang SD hingga perguruan tinggi.