Kriminal

Terbukti Cabuli Keponakan, Pria di Gorontalo Terancam 15 Tahun Penjara

PROSESNEWS.ID – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Gorontalo Kota menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap seorang pria dengan inisial SI (30) warga Kota Gorontalo karena terbukti melakukan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.

Dalam aksinya, SI meraba dan meremas bagian dada bocah yang baru berusia 13 tahun hingga memasukkan jari tangan ke bagian sensitif korban yang merupakan keponakannya sendiri.

Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta menjelaskan, SI mulai melancarkan aksi bejatnya sejak tanggal 27 September 2023 kemarin, dan baru diketahui orang tua korban tiga bulan kemudian.

“Tidak terima dengan aksi keji pelaku, orang tua korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Mapolresta Gorontalo Kota”, jelas Kompol Leonardo.

Lebih lanjut Kompol Leonardo mengungkapkan, laporan ini sebenarnya sudah diterima oleh pihak kepolisian pada bulan Desember 2023. Tapi unit PPA sempat mengalami kendala, karena belum mengantongi hasil visum, di mana pelaku sering mengelak atas perbuatannya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SI ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan di rutan Polresta Gorontalo Kota sejak  24 September 2024 dan dijerat dengan pasal 82 ayat (1) UU RI no 1 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2023 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun.

Recent Posts

PT AGIT Rayakan HUT ke-3 dengan Peluncuran Program Pelatihan Bahasa Inggris dan Magang

PROSESNEWS.ID – Memperingati HUT ke-3, PT Anggrek Gorontalo Internasional Terminal (AGIT) meluncurkan serangkaian program sosial…

2 jam ago

Ayo Sukseskan Tracer Study untuk Lulusan SMK Tahun 2023, Wujudkan SMK Lebih Maju dan Hebat

PROSESNEWS.ID - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Dinas Dikbud Provinsi Gorontalo Bidang…

7 jam ago

SMKN 3 Gorontalo Tingkatkan Penguatan Karakter Peserta Didik untuk Cetak Generasi Siap Kerja

PROSESNEWS.ID - SMKN 3 Gorontalo terus memperkuat program pengembangan karakter peserta didik sebagai upaya mencetak…

8 jam ago

Pasangan Gusnar-Idah Dengar Keluhan Warga Tenilo Terkait Tanggul Sungai

PROSESNEWS.ID – Saat melaksanakan kampanye blusukan di Kelurahan Tenilo, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, pasangan calon…

1 hari ago

Konflik Panwascam dan PPS di Gorontalo, Ini Sikap KPU dan Bawaslu

PROSESNEWS.ID – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Gorontalo, berbagai lembaga seperti KPU, Bawaslu,…

1 hari ago

Pemkab Gorontalo Bentuk Tim Pengawas untuk Menjaga Netralitas ASN

PROSESNEWS.ID - Jelang Pilkada 2024, Pemerintah Kabupaten Gorontalo bakal segera membentuk tim khusus pengawas netralitas…

2 hari ago