PROSESNEWS.ID – Belum lama ini, salah satu mahasiswi Jurusan Komunikasi Penyiaran Islam, Institut Agama Islam (IAIN) Sultan Amai Gorontalo, mengeluhkan dugaan pungutan yang ada di Lingkungan KPI.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jurusan KPI, Sumarlin Adam, M.Pd., dalam rilis resminya yang diterima redaksi prosesnews.id menjelaskan, pihak jurusan sangat mengapresiasi atas segala kritikan, dan saran yang ditujukan untuk meningkatkan layanan akademik, dan perbaikan di Lingkungan Jurusan KPI, sepanjang didasarkan atas fakta dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Atas pemberitaan yang disampaikan oleh sdri Susilawati Mokoagow kami telah melakukan upaya komunikasi baik lewat telepon maupun media whatsaap, namun tidak juga ditanggapi, bahkan surat undangan dari pihak fakultas sudah dua kali dilayangkan kepada yang bersangkutan, namun sampai detik ini juga tidak direspon,” jelas Sumarlin Adam, Minggu, (26/7/2020).
Dijelaskannya, pihak Jurusan juga sudah menghadirkan semua teman-teman Susilawati Mokoagow, yang berjumlah 4 orang, bahkan semua kelas B dari semua angkatan, untuk melakukan konferensi pers secara terbuka kepada beberapa media di Gorontalo, terkait dengan dugaan pungli di Lingkungan Jurusan KPI.
“Dan berdasarkan pernyataan semua mereka bahwa dugaan tersebut merupakan pendapat pribadi dari sdri Susilawati Mokoagow, dan pernyataan tersebut adalah hoaks,” terang Sumarlin Adam.
Lanjutnya, di setiap Kampus tentunya mengatur soal kode etik mahasiswa, dan bahkan dosen, salah satunya menyikapi tentang pemberitaan yang tidak berdasar, atau hoaks, yang berimplikasi pada mencemarkan nama baik lembaga maupun perorangan.
“Sanksi tersebut mulai dari teguran/peringatan, sampai dengan pemberhentian sebagai mahasiswa, setelah melalui pertimbangan dewan kehormatan etik. Itupun kepada pihak yang akan diberi sanksi diwajibkan untuk dihadirkan guna didengar keterangannya sebagai upaya klarifikasi ataupun pembelaan,” imbuhnya.
Sehingga, terang Sumarlin, tidak benar jika IAIN Sultan Amai Gorontalo umumnya, dan khususnya sekretaris Jurusan arogan dalam pemberian sanksi.
“Tapi yang lebih tepat adalah pihak Instansi IAIN Sultan Amai Gorontalo, tegas dalam menyikapi persoalan yang ada, jika terbukti melanggar kode etik siapapun dia, harus siap dengan segala konsekuensi berdasarkan ketentuan yang telah diatur,” paparnya.
Terakhir, ia berharap bagi mahasiswa yang berkenan memberikan kiritikan, dan koreksi terhadap layanan akademik, untuk dapat langsung menghubungi pejabat ataupun pihak yang terkait untuk mendapatkan klarifikasi, dan penjelasan yang komprehensif perihal yang dikeluhkan, secara berjenjang sebelum disampaikan/dikeluhkan melalui media massa. (Usman)
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali menorehkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…
PROSESNEWS.ID — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, menyampaikan harapannya agar…
PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kota Gorontalo menerima kunjungan dari Ombudsman RI perwakilan Gorontalo, Jumat (20/12/2024). Kunjungan…
PROSESNEWS.ID – Dana Insentif Fiskal (DIF) yang diterima Pemerintah Kota Gorontalo dari pemerintah pusat terbukti…
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait Sistem Informasi…