Pemprov Gorontalo

Terkait Pemberitaan Media “Audit BPK, Ada Masalah”, Ini Penjelasannya

Kepala Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Gorontalo Dwi Sabardiana (karawo hitam) dan jajarannya saat melakukan pertemuan dengan Gubenur Gorontalo Rusli Habibie di rumah jabatannya, beberapa waktu lalu. Pertemuan ini sebagai bentuk silahturahmi Dwi yang baru bertugas di Gorontalo. (Dok. Humas)

PROSESNEWS.ID – Terkait pemberitaan salah satu media cetak lokal dengan judul “ Audit BPK, Ada Masalah”, Inspektur Daerah Provinsi Gorontalo Sukril Gobel menjelaskan, atas hasil audit tersebut segera ditindaklanjuti.

Dijelaskannya, BPK melihat pemda belum optimal, dan dari pihak pemda akan menindaklanjuti temuan BPK melalui action plan yang disepakati bersama antara pemda dan BPK.

Imbuhnya, pemerintah daerah diberi kesempatan untuk menindak lanjuti hasil pemeriksaan. Khusus kinerja pemeriksaaan covid, akan diselesaikan rata-rata pada bulan Februari.

Lebih lanjut, Ia mengatakan, prinsipnya, semua temuan ini adalah bersifat administratif, yang khusus kinerja, yang diminta pemprov untuk melakukan langkah-langkah perbaikan.

“Nah upaya-upaya perbaikan itu sudah kita laksanakan,” kata Sukril.

Dihubungi terpisah, menanggapi pemberitaan salah satu media cetak lokal dengan judul “ Audit BPK, Ada Masalah”, Humas Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Gorontalo Radityo menjelaskan, apa yang ditulis dalam judul salah satu media cetak tentang hasil audit BPK, maknanya bisa diartikan berbeda oleh pembaca.

“Judulnya bisa diartikan berbeda karena penggunaan diksi. Penggunaan diksi dalam judul merupakan area jurnalistik media lokal tersebut,” kata Radityo saat dihubungi, Sabtu (19/12/2020).

Radityo menguraikan, BPK dalam setiap Pemeriksaan, melaksanakan komunikasi yang efektif dalam pelaksanaan pemeriksaan. Semua fakta telah diuji berdasarkan metodologi sesuai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara. Sehingga setiap pemeriksaan akan menghasilkan bukti yang cukup dan tepat untuk menjawab tujuan pemeriksaan yang dilakukan. Pemda yang diperiksa wajib menjelaskan dan memberikan keterangan kepada pemeriksa BPK saat diperiksa, inilah komunikasi efektifnya.

“Bila sudah terbit LHP, maka yang dilaksanakan pemda adalah melaksanakan tindak lanjut sesuai rekomendasi yang diberikan BPK atas permasalahan yang ditemukan. Hal ini konteksnya adalah perbaikan tata kelola di pemda,” pungkas Radityo. (Ads)

Recent Posts

KPU Provinsi Gorontalo Raih Peringkat Terbaik dalam Pengelolaan Rekapitulasi Suara

PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…

23 jam ago

KPU Provinsi Gorontalo Raih Peringkat Terbaik Kedua dalam Anugerah SPIP 2024

PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali menorehkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…

23 jam ago

Ketua Dekot Gorontalo Harapkan Tahun Baru Membawa Perubahan Positif bagi Daerah

PROSESNEWS.ID — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, menyampaikan harapannya agar…

1 hari ago

Pelayanan Publik Kota Gorontalo Masuk Zona Hijau, Ombudsman RI Apresiasi

PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kota Gorontalo menerima kunjungan dari Ombudsman RI perwakilan Gorontalo, Jumat (20/12/2024). Kunjungan…

1 hari ago

Pemkot Gorontalo Optimalkan DIF untuk Jaga Kesejahteraan Warga di Tengah Inflasi

PROSESNEWS.ID – Dana Insentif Fiskal (DIF) yang diterima Pemerintah Kota Gorontalo dari pemerintah pusat terbukti…

1 hari ago

KPU Kabupaten Gorontalo Menggelar Bimtek Terkait SITAB

PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait Sistem Informasi…

2 hari ago