PROSESNEWS.ID – Recofusing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Gorontalo merupakan suatu hal yang harus dibahas secara bersama-sama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Kota Gorontalo.
Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPDR) Kota Gorontalo Ariston Tilameo mengatakan, melalui rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPDR) Kota Gorontalo, dimana guna mengevaluasi APBD Kota Gorontalo tahun 2021 sesuai istruksi Menteri keuangan.
“Terkait dengan pelaksanaan evaluasi ini memang sudah menjadi kewajiban DPRD Kota Gorontalo dan evaluasi pun dilakukan karena sudah masuk triwulan satu,” kata Ariston Tilameo saat diwawancarai.
Kader PDIP ini menuturkan, hal tersebut juga dilakukan karena sudah ada arahan dari Pemerintah pusat untuk DPRD Kota Gorontalo dalam menjalankan fungsi pengawasan terutama terkait anggaran.
Ariston menjelaskan, arahan ini pun sudah tercantum dalam Peraturan Menteri keuangan tentang Recofusing anggaran yang akan di laksanakan DPRD Kota Gorontalo.
“Terkait dengan recofusing anggaran ini akan berdampak pada kegiatan yang akan di laksanakan oleh OPD. Maka dari itu perlu ada saran dan masukan dari Semua pihak, agar bisa menghasilakan solusi,” pungkasnya.
Reporter : Fiki Bango
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo telah menyelesaikan proses rekapitulasi hasil perhitungan suara…
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali menorehkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…
PROSESNEWS.ID — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, menyampaikan harapannya agar…
PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kota Gorontalo menerima kunjungan dari Ombudsman RI perwakilan Gorontalo, Jumat (20/12/2024). Kunjungan…
PROSESNEWS.ID – Dana Insentif Fiskal (DIF) yang diterima Pemerintah Kota Gorontalo dari pemerintah pusat terbukti…