
PROSESNEWS.ID – Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato bersama unsur Forkopimda, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor), dalam rangka sinergitas kebijakan pemerintah pusat dan daerah, dalam pelaksanaan regulasi omnibus law, bertempat di Gedung Panua kantor Bupati Pohuwato, Rabu, (14/10/2020).
Rakor yang berlangsung secara Virtual tersebut, dibuka oleh Menkopolhukam, serta dihadiri para Menteri terkait.
Wabup Amin Haras menjelaskan, rakor ini dilaksanakan dalam rangka memberikan penjelasan ataupun sosialisasi ke seluruh pemangku kepentingan terutama Forkopimda di seluruh provinsi, kabupaten/kota se-Indonesia.
“Masing-masing Menteri yang terkait memaparkan tentang substansi UU Cipta Kerja, sehingga kepada kita semua bisa mengetahui substansi tentang UU Cipta Kerja ini, yang kemudian nanti di daerah kita bisa memberikan penjelasan kepada seluruh masyarakat terutama yang berkepentingan dengan UU Cipta Kerja ini,” ungkapnya.
Lanjutnya, tentunya yang berkepentingan disini antara lain adalah para pekerja dan juga dunia usaha, sehingga dari sosialisasi yang disampaikan ada beberapa hal yang bisa dipetik, yang pada intinya UU Cipta Kerja ini, memberikan peluang dan kemudahan bagi dunia usaha dan tenaga kerja.
“Ini yang penting harus dipahami oleh semua, sehingga kontrovensi yang terjadi dengan adanya aksi-aksi yang turun ini, tentu mungkin mereka belum mengetahui dan memahami substansi UU tersebut, sehingga itu perlu ada sosialisasi terkait dengan UU Cipta Kerja,” jelasnya.
Imbuhnya, sebenarnya kalau ada hal-hal substansi, pasal, yang dipersoalkan kiranya bisa disampiakan, dan itu juga ada ruang secara hukum untuk dilakukan uji materi. Intinya pada rakor ini, pemda sudah mendapatkan pengetahuan tentang substansi UU ini, kemudian bagiaman untuk bisa disampaikan kepada masyarakat yang ada terkait dengan UU ini.
Menurutya, jika dihat dari aspek tujuan, di UU Cipta Kerja ini ada beberapa hal pertama, dia bisa menciptakan lapangan kerja dan kewirausahaan melalui kemudahan berusaha. Kemudian untuk tenaga kerja ini, menjamin hal-hal pekerja melalui perlindungan pekerja.
“Ada beberapa hal berupa upah minimum, uang pesangon, hak cuti, status karyawan, tidak bisa mem-PHK dan lain sebagianya. UU ini lebih banyak keberpihakannya kepada masyarakat, baik itu dunia usaha maupun pekerja itu sendiri. Olehnya, ini yang perlu diberikan pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat,” pungkasnya. (Iskandar Badu)













