PROSESNEWS.ID – Belum lama ini, Warganet kembali dihebohkan dengan beredarnya video lama, yang diunggah di media sosial Instagram (IG), terkait dugaan pungli oleh oknum anggota Polri di daerah perbatasan Gorontalo dan Sulawesi Utara tepatnya di Kecamatan Atinggola Gorontalo Utara.
Infromasi yang diperoleh prosesnews.id, dalam video berdurasi 41 detik tersebut tampak, seorang berpakaian Polisi melakukan pungutan liar terhadap beberapa pengemudi truck yang melintas. Video ini viral telah diposting oleh beberapa akun di media sosial instagram.
Terkait hal ini, Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono,SIK., mengatakan bahwa kejadian yang di video tersebut merupakan kejadian lama, dan oknum yang terlibat sedang dalam proses kode etik.
“Video pungli yang beredar di medsos itu, itu kejadian lama, sekitar bulan Mei 2020, saat berlangsung operasi ketupat yang bersamaan dengan diberlakukannya PSBB, dan oknum anggota Polri yang terlibat sebanyak 4 (empat) orang yakni Bripda M, Briptu B, Briptu S, Aiptu I, semuanya adalah personel Polres Gorut dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan kode etik oleh Propam Polda Gorontalo,” terang Wahyu.
Tegas Wahyu, bahwa tidak ada tolerir bagi anggota Polri yang berbuat pungli.
“Atas nama pimpinan Polda Gorontalo, saya sangat menyayangkan perilaku oknum anggota Polri yang tidak pantas dan meresahkan masyarakat tersebut, untuk itu melalui kesempatan ini saya meminta maaf, yang jelas, Bapak Kapolda sangat tegas dan tidak akan mentolerir bagi personel Polri yang melakukan pungli dan menyakiti hati masyarakat, karena bertentangan dengan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya serta melanggar kode etik profesi Polri,” ujar Wahyu.
Terakhir, Wahyu berharap agar masyarakat turut serta mengawasi perilaku anggota Polri di lapangan.
“Polri terus melakukan perubahan ke arah yang lebih baik, meningkatkan pelayanan serta meraih hati masyarakat, oleh karena itu silakan kritik dan awasi kami, apabila ada masyarakat yang melihat sikap dan perilaku anggota Polri yang tidak pantas, silakan foto dan atau videokan serta catat namanya, kemudian laporkan, pasti akan kami tindak tegas,” tutup Wahyu. (Majid Rahman)