PROSESNEWS.ID – DPRD Provinsi Gorontalo mendukung Pemerintah Provinsi (Pemrov) batalkan empat proyek yang bersumber dari Dana Pemulihan Ekonomi (PEN) tahun 2022.
Empat proyek yang dimaksud, diantaranya, Pembangunan Unit Pengolahan Limbah B3 dan Laboratorium, Pembangunan Jalan Tenilo – Pilolodaa – Iluta segmen I, jasa Konsultan MK Pembangunan RSUD Dr. Hasri Ainun Habibie, dan Pembangunan RSUD Hasri Ainun Habibie, serta pengadaan alat kesehatan.
Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Paris Jusuf mengatakan, pembatalan proyek PEN tersebut berdasarkan surat yang dilayangkan oleh Gubernur ke DPRD Provinsi. Dimana, keputusan itu diambil sudah sesuai dengan pengkajian dari berbagai aspek.
“Sehingga, dalam hal ini fraksi-fraksi sepakat mendukung karena sesuai dengan regulasi yang telah dikaji bersama,” kata Paris usai mengikuti rapat konsultasi pimpinan dewan, pimpinan fraksi, dengan Pj Gubernur Gorontalo, Senin, (10/10/2022).
Selain adanya surat dari Gubernur, diungkapkan Paris, pembatalan juga didasari atas pertimbangan-pertimbangan dari KPK, yang menilai pembatalan itu tidak menimbulkan kerugian negara dan tindak pidana korupsi.
“Bapak Gubernur Hamka Hendra Noer juga telah menerangkan, pembatalan ini juga berkaitan dengan jangka waktu pekerjaan yang tidak boleh kurang dari enam bulan, sementara pencairan dana PEN hanya sampai 2022 ini,” bebernya.
Reporter : Reza Saad
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo telah menyelesaikan proses rekapitulasi hasil perhitungan suara…
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali menorehkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…
PROSESNEWS.ID — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, menyampaikan harapannya agar…
PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kota Gorontalo menerima kunjungan dari Ombudsman RI perwakilan Gorontalo, Jumat (20/12/2024). Kunjungan…
PROSESNEWS.ID – Dana Insentif Fiskal (DIF) yang diterima Pemerintah Kota Gorontalo dari pemerintah pusat terbukti…