PROSESNEWS.ID – Salah seorang oknum Anggota Legislatif (Aleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato, resmi diberhentikan akibat terlibat kasus narkoba.
Diketahui, pemberhentian Aleg dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut, disampaikan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 318/1/VIII/2021 yang dibacakan langsung oleh Sekwan pada momentum Paripurna ke-15 tentang pembahasan KUA-PPAS.
“Yah, jadi itu berdasarkan keputusan Gubernur dan harus disampaikan saat paripurna. Jadi kita rangkaikan dengan paripurna hari ini soal KUA PPAS,” jelas Nasir sai Memimpin Paripuna.
Berhasil dirangkum media ini, Pengganti Antar Waktu akan diisi oleh Ihwan Khan sesuai berita acara KPU Pohuwato Nomor : 168/PY.03.1-SD/7504/KPU-KAB/VIII/2021 perihal pemenuhan persyaratan calon pergantian antar watu (PAW). (Rls)
PROSESNEWS.ID – Satuan Reserse Kriminal Polresta Gorontalo Kota kembali mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang…
PROSESNEWS.ID – Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024, stok dan harga bahan pangan…
PROSESNEWS.ID - Plt. Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Provinsi Gorontalo Yosef P. Koton mewakili Pj.…
PROSESNEWS.ID - Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Kabupaten Boalemo Syafrudin Lamusu berkomitmen untuk meningkatkan keterbukaan informasi…
PROSESNEWS.ID - Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo Rudy Salahuddin, menghadiri acara penyerahan secara digital Daftar Isian…
PROSESNEWS.ID - Kementerian Ekononi Kreatif (Kemenekraf) RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meneken Surat Keputusan…