PROSESNEWS.ID – Akibat merebaknya pandemi virus Corona (Covid-19), yang hampir menyebar di seluruh daerah yang ada di Indonesia, berbagai macam kebijakan telah dikeluarkan oleh pemerintah, termasuk maklumat Kapolri, yang melarang masyarakat melakukan kegiatan yang mengumpulkan banyak orang.
Bukan saja melarang melakukan aktivitas yang mengumpulkan massa, pemerintah juga melarang mengunjungi tempat-tempat hiburan.
Namun sayang, masih ada juga masyarakat yang enggan mematuhi maklumat tersebut. Buktinya, sebanyak 2 pria dan 5 perempuan terjaring razia di salah satu tempat hiburan, di Kota Gorontalo, Rabu malam, (1/4/2020).
Para remaja tersebut terjaring razia oleh tim gabungan, yang terdiri unsur Pemkot Gorontalo, Polres Gorontalo Kota, dan Kodim 1304/Gorontalo, yang dipimpin oleh Kepala Badan Kesbangpol Kota Gorontalo, Arifin Mohamad, yang digelar dalam rangka pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19), sekaligus pencegahan penyakit masyarakat (Pekat).
Sebelumnya, dalam razia yang dilakukan, personil gabungan menyisir pusat-pusat keramaian warga, termasuk tempat hiburan. Setelah menyisir beberapa lokasi, tim razia menuju ke salah satu tempat hiburan di wilayah Kota Utara, Kota Gorontalo.
Di tempat itu, petugas mendapati sejumlah warga yang sedang asyik menikmati hiburan. Mereka terdiri 2 pria, dan 5 perempuan. Lantaran tak mengindahkan imbauan pencegahan Covid-19 dan maklumat Kapolri, tujuh warga itu selanjutnya diamankan tim razia.
“Sesuai dengan edaran Pemerintah Kota Gorontalo setiap tempat hiburan harus tutup total, selama batas waktu yang ditentukan, kata Arifin.
Dengan kejadian tersebut, ia menyayangkan meski sudah dikelurkannya edaran dari pemerintah Kota Gorontalo, masih juga ada beberapa tempat hiburan masih melakukan aktivitas di malam hari.
“Kini 7 orang yang berhasil diamankan tersebut, akan dilakukan pendataan, dan dilakukan pembinaan,”jelas Arifin.
Editor: Usman Anapia