PROSESNEWS.ID – Seorang narapidana kasus Asusila Rustam alias Meni (43) yang kabur beberapa waktu lalu saat berobat di Rumah Sakit Tani dan Nelayan (RSTN) Boalemo, berhasil ditangkap Tim Butota Polres Boalemo.
Pelarian napi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II Boalemo itu pun, dihentikan pada 08 September 2021. Ia diamankan di lokasi pertambangan rakyat Desa Lintidu, Kecamatan Palele, Kabupaten Buol, Sulteng.
Akun Facebook Tim Butota Polres Boalemo menyebut, Meni melarikan diri sejak 24 Agustus 2021 saat berobat di RSTN Boalemo. Meni melarikan diri dengan cara merusak borgol di kaki dan tangannya.
“Alhamdulillah Tim Butota Polres Boalemo yang diback up Tim Buser Polres Buol dan Opsnal Polsek Palele, berhasil mengamankan Lk Rustam Husain alias Meni Narapidana Kelas II B Boalemo,” tulis akun Facebook Tim Butota Polres Boalemo, pada Kamis, (09/09/2021).
Sementara itu Kepala Lapas Boalemo Giyono mengatakan, keberhasilan dari penangkapan ini berkat bantuan dan kerja sama dari berbagai pihak, khususnya TNI-Polri yang senantiasa sigap akan situasi.
“Ini adalah bukti komitmen nyata dan bentuk kerja sama yang sangat baik yang terjalin antar lembaga. Kami berharap kerja sama ini terus berlanjut hingga dalam membangun Daerah ke depan,”tandasnya. (PR)
PROSESNEWS.ID – Mahasiswi Jurusan Pendidikan Kepelatihan Olahraga, Fakultas Olahraga dan Kesehatan Universitas Negeri Gorontalo, Silvana…
PROSESNEWS.ID - Verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon (Bapaslon) bupati dan wakil bupati jalur perseorangan…
PROSESNEWS.ID, Buton Tengah - Penjabat Bupati (Pj) Buton Tengah (Buteng) Kostantinus Bukide, menyampaikan ada beberapa…
PROSESNEWS.ID - Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo menyebut keluarga merupakan penentu dalam memajukan suatu negara. Hal…
PROSESNEWS.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Ketua Panitia…
PROSESNEWS.ID - Dinas Kominfo dan Statistik menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi Dana Hibah Komisi Informasi…