
PROSESNEWS.ID – Tim operasi Yustisi akan mencabut Izin tempat usaha yang mengabaikan protokol kesehatan. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Gorontalo, Arfan A. Pakaya, usai menggelar operasi yustisi di kota Gorontalo.
Menurutnya, bahwa operasi tersebut betujuan untuk melakukan razia terhadap tempat usaha agar mematuhi protokol kesehatan. Tim tersebut terbagi atas dua, dan Tim satu melakukan delapan tindakan.
“Dan ada beberapa lokasi yang kita bubarkan karena tidak menaati protokol kesehatan. Salah satu sanksi yang diberikan adalah sanksi tertulis,” katanya.
Sesuai dalam tahapan regulasi Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 26 tahun 2020 dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020 tambahnya, mengamanatkan bahwa semua tempat usaha wajib mematuhi protokol kesehatan.
“Jadi sanksi yang kami berikan kepada pelaku usaha lainnya sesuai tahapannya kita berikan teguran tertulis,” tambahnya.
Ketika memasuki tahapan sanksi penindakan dalam hal administrasi sambungnya, itu akan ditindaki dengan tegas, dan setelah tindakan administrasi jelasnya, tapi tetap tidak mengindahkan maka akan ditutup sampai dengan penyegelan tempat usaha tersebut.
“Jadi otomatis izinnya kita cabut. Tim satu delapan titik dan tim dua fokus pada kecamatan kota selatan, jadi semua tempat usaha yang ada di kecamatan kota selatan baik alfamart, indomart, rumah makan, butik dan lain-lain,” kata dia.
“Ada sembilan yang kita tindaki dan ada satu dalam tahap pembubaran. Pertama himbauan, kedua sanksi tertulis, ketiga sanksi administrasi, dan tahap keempat pembubaran sementara, dan kelima penyegelan,” jelasnya.
Masa pandemi ini kata dia, banyak pengusaha yang ekonominya terdampak akibat covid-19 dan new normal saat ini juga banyak yang tidak mengindahkan protokol kesehatan.
“Kalau penyegelan berarti pencabutan izin sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Sampai yang bersangkutan benar-benar melaksanakan protokol kesehatan,” tegasnya.
“Dan semua data itu akan kami sampaikan baik ke Kemendagri maupun ke Wali Kota,” pungkasya.
Sebelumnya, Tim gabungan operasi yustisi tersebut terdiri dari Satpol PP, Kodim, Polres Kota Gorontalo, Dinas Perhubungan (Dishub), BPBD, Bagian Hukum, Perindag dan Polisis Militer.
(Ads)
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita – Prosesnews.id














