PROSESNEWS.ID – Indonesia merupakan Negara yang menjunjung tinggi norma-norma hukum. Maka dari itu, mayoritas sengketa tak lepas dari peran pakar hukum dan pendamping hukum atau kuasa hukum yang menangani suatu perkara
Namun apa jadinya, jika peran kuasa hukum mendapat citra buruk dimata masyarakat, karena adanya tudingan ketidakabsahan suatu lembaga.
Halnya Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), yang kini tengah menjadi sorotan masyarakat, akibat pernyataan Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea, yang menyebutkan PERADI bukanlah lembaga hukum yang sah.
Di Gorontalo, Pelaksana Tugas Ketua DPC PERADI Gorontalo, Warsito Kasim menjelaskan, akibat pernyataan Hotman Paris tentang Kepengurusan PERADI dibawah Otto Hasibuan, dapat memicu keraguan masyarakat, dalam hal pendampingan perkara.
“Saya selaku Pelaksana Tugas Ketua Peradi Gorontalo, mengecam keras tindakan Hotman Paris, yang menyatakan kepengurusan dibawah Otto Hasibuan tidak sah,” kecam Warsito.
Warsito menegaskan, Kepengurusan PERADI dibawah Otto Hasibuan, merupakan lembaga yang sah, berdasarkan putusan Mahkamah Agung, dengan nomor 3085 K/PDT/2021.
“Ini sudah jelas bahawa kepengurusan PERADI dibawah Otto Hasibuan sah dimata hukum. Hal ini ada dalam putusan Mahkamah Agung NO. 3085 K/PDT/2021,” tegasnya.
Warsito juga menambahkan, Masyarakat atau calon Advokat yang akan bergabung dengan PERADI di bawah Kepemimpinan Otto Hasibuan tidak perlu khawatir karena lembaga PERADI sah secara hukum.
“Saya berharap, masyarakat maupun calon Advokat, yang ingin bergabung, tidak perlu khawatir akan perkembangan isu saat ini. Sebab, lembaga PERADI dibawah Otto Hasibuan, sah dimata hukum,” tutup Warsito Kasim.
Rep : Arjun