Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Tujuh Pelaku Spesialis Pencurian di Gorontalo Berhasil Ditangkap, Korbannya Alami Kerugian Satu Miliar

Editor by Editor
21 Jul 2022 09:24
in Gorontalo, Kriminal

PROSESNEWS.ID – Pelarian pelaku spesialis pencurian toko dan sarang burung wallet di Kabupaten/Kota Provinsi Gorontalo akhirnya terkuak. Tim Opsnal Ditreskrimum Polda Gorontalo dan Tim Opsnal Satreskrim Polres berhasil mengamankan 7 (tujuh) pelaku.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, 7 tersangka masing-masing berinisial, MZ alias Andy (42), AS alias Ucok (34), Y alias Papan (45), AP alias Lali (54), FH alias Isal (30), FS alias Fadli (41), MFP alias Fadly (35). Ketujuh pelaku melakukan aksinya sejak tanggal 02 April 2020 dan terakhir pada 16 Juli 2022.

Diketahui, terdapat 8 lokasi yang telah menjadi target diantaranya adalah Toko Wallet dan Toko Pertanian di Bone Bolango, Konter M. Kios dan Toko Baju di Kota Gorontalo, Toko Barang Elektronik dan PT. Graha Multi Bintang di Kabupaten Gorontalo, Toko Handphone di Kabupaten Pohuwato.

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono menjelaskan, ketika adanya beberapa kasus pencurian yang terjadi di tahun 2022. Direktur Reserse Kriminal Umum menginstruksikan Tim Resmob Polda dan Polres untuk melakukan penyelidikan.

“Pada hari Kamis (14/07/2022) Tim Resmob Polda mendapat informasi pelaku pencurian, diduga telah melarikan diri ke Wilayah Kendara Sulawesi Tenggara,” jelas Kombes Wahyu saat melakukan Press Conference, Rabu (20/07/2022).

Dikatakan Kombes Wahyu, mengetahui hal itu Polisi di lapangan mengambil upaya dengan melakukan pengejaran. Tetapi hasilnya nihil, karena pelaku sudah berada dalam perjalanan menggunakan kapal laut, dan akan transit di Pelabuhan Makassar, dengan tujuan Surabaya.

“Saat itu, Tim Gabungan melakukan koordinasi dengan pihak Jatanras Polrestabes Makassar, agar bisa melakukan penangkapan terhadap pelaku, yang akan transit di Pelabuhan Makassar,” katanya.

Lebih lanjut, pada hari Sabtu 16/07/2022 sekitar pukul 11:00 Wita, saat tiba di Pelabuhan Makassar, pihak Jatanras Polda Sulsel langsung mengamankan tiga orang pelaku, masing-masing MZ alias Andy, Y alias Papan, dan AS alias Ucok.

“Saat dilakukan interogasi, terkonfirmasi masih ada 4 pelaku lainnya yang berada di Kota Gorontalo, yakni AP alias Lali (54), FH alias Isal (30), FS alias Fadli (41), MFP alias Fadly (35). Sehingga, Tim Resmob Gorontalo Kota segera bergerak dan menangkap 4 orang tersebut,” ujarnya.

Kombes Wahyu mengungkapkan, pelaku tindak pidana pencurian pembobolan toko beserta sarang burung Wallet, di Wilayah Hukum Polda Gorontalo total kerugian kurang lebih 1 Miliar.

“Tetapi, saat ini beberapa pelaku telah dilakukan penahanan dan pelaku lainnya masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Mereka disangkakan Pasal 363 KUHP dengan Pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tutupnya.

Reporter : Reza Saad

ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Setelah Insiden Lilang, Warga Khawatir Pasar Sentral Akan Ditutup

by Editor
7 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Kerusuhan yang terjadi di Pasar Sentral Gorontalo pada Sabtu malam (6/12/2025) bukan hanya meninggalkan kepanikan, tetapi juga memunculkan...

Mencekam! Ada OTK Bawa Lilang di Pasar Sentral

by Editor
6 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Sabtu malam (6/12/2025) yang semula penuh tawa, cahaya lampu, dan denting musik di kawasan Pasar Sentral Gorontalo berubah...

Pemprov Gelar Pasar Murah Bersubsidi, Warga Bisa Belanja Sesuai Kemampuan

by Editor
6 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Dinas Kumperindag kembali melaksanakan Pasar Murah Bersubsidi bagi masyarakat, Sabtu (6/12/2025). Program yang menyediakan...

Pemprov Gorontalo Terima Bantuan ATENSI dari Kemensos

by Editor
6 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Pemerintah Provinsi Gorontalo menerima Bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) dari Kementerian Sosial Republik Indonesia melalui Sentra Tumou Tou...

Oplus_131072

Residivis di Gorontalo Kembali Berulah, Motifnya Ekonomi dan Pengaruh Miras

by Editor
6 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Kasus pencurian kembali viral di Kota Gorontalo setelah Unit Reskrim Polsek Kota Selatan meringkus JK (23), seorang residivis yang...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Headline

Mencekam! Ada OTK Bawa Lilang di Pasar Sentral

by Editor
6 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Sabtu malam (6/12/2025) yang semula penuh tawa, cahaya lampu, dan denting musik di kawasan Pasar Sentral Gorontalo berubah...

Setelah Insiden Lilang, Warga Khawatir Pasar Sentral Akan Ditutup

7 Des 2025

Bakti Sosial dan Hiburan Rakyat Meriahkan HUT ke-25 Provinsi Gorontalo di Citymall

6 Des 2025

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

4 Des 2025

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

5 Des 2025

Pemprov Gorontalo Salurkan Bantuan Sosial Rp1,056 Miliar pada Perayaan HUT ke-25

6 Des 2025

TERBARU

Setelah Insiden Lilang, Warga Khawatir Pasar Sentral Akan Ditutup

7 Des 2025

Mencekam! Ada OTK Bawa Lilang di Pasar Sentral

6 Des 2025

Pemprov Gelar Pasar Murah Bersubsidi, Warga Bisa Belanja Sesuai Kemampuan

6 Des 2025

Pemprov Gorontalo Terima Bantuan ATENSI dari Kemensos

6 Des 2025
Oplus_131072

Residivis di Gorontalo Kembali Berulah, Motifnya Ekonomi dan Pengaruh Miras

6 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.