
PROSESNEWS.ID – Universitas Negeri Gorontalo kembali mempertahankan predikat sebagai badan publik Informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025.
Penilaian tersebut diberikan oleh Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia setelah melalui rangkaian monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik secara nasional.
Capaian ini menandai keberhasilan Universitas Negeri Gorontalo mencatatkan hattrick atau tiga tahun berturut-turut meraih predikat tertinggi dalam kategori badan publik Informatif.
Konsistensi tersebut menegaskan komitmen UNG dalam menjalankan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik secara berkelanjutan.
Penghargaan Badan Publik Predikat Informatif Tahun 2025 diserahkan dalam agenda resmi yang berlangsung pada Senin, 15 Desember 2025, di Jakarta.
Penghargaan diterima oleh Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan UNG, Dr. Mohamad Hidayat Koniyo, ST, M.Kom, yang mewakili Rektor UNG.
Rektor UNG, Eduart Wolok, menyampaikan apresiasi atas pengakuan nasional yang kembali diterima institusinya.
Menurutnya, predikat Informatif tersebut merupakan hasil dari upaya kolektif dalam membangun tata kelola informasi yang terbuka dan bertanggung jawab.
“Penghargaan ini adalah wujud komitmen nyata kami terhadap pelayanan institusi kepada masyarakat. Keterbukaan bukan sekadar kepatuhan, tetapi landasan informasi utama dalam membangun kepercayaan publik dan mendukung tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Eduart.
Ia menambahkan, capaian UNG selama tiga tahun berturut-turut tidak terlepas dari sinergi seluruh civitas akademika yang secara konsisten mendukung pelaksanaan layanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan akurat di lingkungan kampus.
“Prestasi hattrick ini menjadi dorongan moral bagi seluruh civitas akademika UNG untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi di segala lini,” tutupnya.
Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 diikuti oleh 363 badan publik dari berbagai kategori, mulai dari kementerian, lembaga negara, lembaga nonkementerian, pemerintah provinsi, BUMN, perguruan tinggi negeri, hingga partai politik.
Penilaian dilakukan melalui tahapan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik serta presentasi langsung di hadapan panelis yang ditunjuk oleh KIP RI.
Jika Anda ingin, saya bisa menyesuaikan berita ini menjadi versi lebih pendek untuk media online, versi rilis humas kampus, atau versi straight news untuk portal nasional.













