
PROSESNEWS.ID, BUTON TENGAH – Unggahan video yang diduga mengadung kalimat provokatif dari wakil ketua I DPRD Buton Tengah (Buteng) Sulawesi Tenggara (Sultra) Adam, S.Ag dari fraksi PAN rupanya tidak diterima baik oleh masyarakat rumpun Bombonawulu.
Potongan video orasi dengan durasi 0.39 detik dianggap sangat melukai perasaan masyarakat yang ada di Kecamatan Gu.
Dimana dalam video itu, secara terang Adam menyebut bahwa saat pemekaran Buteng, masyarakat Gu enggan memberikan hibah tanah untuk pembangunan perkantoran.
“Padahal mereka itu teman teman. Saat kita berjuang pemekaran dan kita minta lahannya 1 meter mereka da tidak ini,” kata Adam dalam video orasinya dihadapan masyarakat Lakudo.
“Nanti setelah pemekaran, ingat setelah pemekaran mereka minta untuk tanahnya dihibahkan. Mereka ini adalah provokasi dan dengarkan saya masyarakat Bombonawulu khususnya masyarakat Gu jangan memancing suasana, sekaligus ini untuk pemerintah daerah,” sambung Adam dalam orasinya.
Akibat video itu, masyarakat Bombonawulu kini melaporkan Adam ke Polres Baubau atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian SARA dengan nomor laporan/aduan 002/LP/FAS&P/VII/2022.
Padahal beberapa waktu lalu saat RDP penetapan pembangunan kantor Bupati dan DPRD bersama eksekutif dan tokoh masyarakat, Adam sempat menyampaikan permohonan maaf terhadap masyarakat rumpun Bombonawulu atas orasinya.
“Dengan rasa hormat saya secara kebatinan menyampaikan permohonan maaf apabila video saya di YouTube telah menyinggung saudara-saudaraku di Kecamatan Gu. Dalam video tersebut bukan menggambarkan pribadi saya sepenuhnya, ini melainkan kesalahan semangat saya berucap,” kata Adam secara tulus dihadapan masyarakat dan disaksikan oleh eksekutif.
Sementara itu, untuk mengecek kebenaran informasi aduan masyarakat rumpun Bombonawulu atas wakil ketua I DPRD Buteng itu, awak media kemudian menghubungi Kasat Reskrim Polres Baubau, AKP Najamuddin melalui sambungan telpon dan WhatsApp nya namun belum terjawab.
Reporter : Win













