
PROSESNEWS.ID – BKKBN Perwakilan Provinsi Gorontalo telah menindaklanjuti Peraturan Presiden No. 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting dan peraturan BKKBN-RI tentang rencana aksi nasional percepatan penurunan angka stunting di Indonesia tahun 2021 hingga 2024.
Kepala Perwakilan BKKBN Gorontalo, Hartati Suleman mengatakan, pihaknya telah membentuk Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) sebagai tindaklanjut dari instruksi BKKBN-RI.
“Tujuannya agar terbentuk komitmen para pemangku kepentingan di Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Gorontalo, serta pelaksanaan rencana aksi percepatan penurunan stunting,” kata Hartati pada rapat koordinasi percepatan penurunan stunting Gorontalo di Aula Hotel Yulia Kota Gorontalo, Senin (7/8/2023).
BKKBN Perwakilan Gorontalo juga terus melakukan koordinasi dengan dinas terkait dan menggali informasi tentang program kegiatan yang telah dilaksanakan sebelumnya dalam rangka pencegahan dan penanggulangan stunting di Provinsi Gorontalo.
“Kita juga telah membentuk tim pendamping keluarga di tiap desa dan kelurahan,” tambahnya.
Tidak hanya di lingkungan pemerintahan, BKKBN Perwakilan Gorontalo juga tetap melakukan komunikasi dengan sejumlah Lembaga Swasta di Gorontalo untuk terus mempromosikan dan sosialisasi kegiatan penurunan stunting.
“Ada Bank Sulawesi Utara – Gorontalo (BSG), Kimia Farma, Kalbe Farma, Telkomsel, dan perusahaan swasta lain,” sambungnya.
Di samping itu, kata Hartati, BKKBN Perwakilan Gorontalo juga melakukan pengukuhan terhadap bapak asuh anak stunting di tiap kabupaten dan kota, agar terciptanya gerakan gotong royong seluruh pemangku kepentingan dalam mempercepat penurunan stunting yang menyasar langsung ke keluarga berisiko stunting.
“Tim kami juga melakukan kunjungan ke rumah-rumah masyarakat dalam rangka pembaruan pendataan keluarga tahun 2022,” tutupnya.
Reporter: Fazrin Mohamad Umar














