Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Viar & Pick Up Tak Boleh Angkut Orang, Ini Alasan Kepolisian

Editor by Editor
16 Jul 2025 18:56
in Gorontalo

PROSESNEWS.ID – Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo, Lukman Cahyono, menegaskan bahwa penggunaan mobil pic up dan kendaraan Viar untuk mengangkut orang merupakan pelanggaran.

Pernyataan tersebut disampaikan Lukman merespons masih banyaknya masyarakat yang salah memahami aturan lalu lintas terkait kendaraan angkut barang.

Menurut Lukman, banyak warga yang beranggapan, selama mobil pic up telah dilengkapi tenda, maka boleh digunakan untuk mengangkut penumpang dan tidak akan dikenai tilang.

“Itu melanggar ya, tidak sesuai ketentuan,” jelas Lukman.

Ia menjelaskan, mobil pic up sejatinya hanya diperuntukkan untuk mengangkut barang, bukan difungsikan seperti angkutan umum yang memuat orang, terlebih dalam jumlah besar.

Lebih lanjut, Lukman juga menegaskan, hal serupa berlaku bagi kendaraan Viar yang kerap digunakan oleh masyarakat. Kendaraan tersebut tidak diperkenankan mengangkut penumpang karena sangat berisiko terhadap keselamatan.

“Kami berharap masyarakat bisa lebih taat aturan lagi, karena ini semua demi keselamatan kita bersama,” pungkasnya.

Tags: aturan lalu lintas gorontalodirlantas polda gorontalokendaraan viar dilarangkeselamatan berkendara gorontalolukman cahyono polisimobil barang tidak untuk orangmobil pic up angkut orangpelanggaran lalu lintas gorontalotilang mobil pic upviar angkut penumpang
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Sirene Ganggu Aktivitas Warga, Polda Gorontalo Perketat Aturan

by Editor
26 Sep 2025
0

PROSESNEWS.ID – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kini memperketat aturan penggunaan sirene dan lampu strobo di jalan raya. Kebijakan ini diambil...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Peristiwa

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

by Editor
4 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Kabar mengejutkan datang dari salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Gorontalo. Seorang oknum guru yang juga...

Kasus Hak Cipta Masuki Babak Baru, Kuhu Minta Damai Kadek Menolak

4 Des 2025

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

5 Des 2025

Kades Prima Didemo Warga, Dituntut Mundur karena Salah Kelola Anggaran

5 Des 2025

Belum Selesai Urusan Hak Cipta, Kuhu Kembali Dihantam Laporan Baru dari Rektor UMGO

4 Des 2025

Penangkapan Beruntun Ungkap Pemasok Utama Sabu di Gorontalo

4 Des 2025

TERBARU

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025

DPRD Kota Gorontalo Apresiasi Larangan Waria Nongkrong di Pasar Sentral

5 Des 2025

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

5 Des 2025

Dukungan Legislatif Menguat, Dinas Kearsipan Siap Tingkatkan Mutu Penataan Arsip

5 Des 2025

Dinas Kearsipan Gorontalo Mulai Uji Coba Penataan Arsip di 2 OPD

5 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.