
PROSESNEWS.ID – Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo, Lukman Cahyono, menegaskan bahwa penggunaan mobil pic up dan kendaraan Viar untuk mengangkut orang merupakan pelanggaran.
Pernyataan tersebut disampaikan Lukman merespons masih banyaknya masyarakat yang salah memahami aturan lalu lintas terkait kendaraan angkut barang.
Menurut Lukman, banyak warga yang beranggapan, selama mobil pic up telah dilengkapi tenda, maka boleh digunakan untuk mengangkut penumpang dan tidak akan dikenai tilang.
“Itu melanggar ya, tidak sesuai ketentuan,” jelas Lukman.
Ia menjelaskan, mobil pic up sejatinya hanya diperuntukkan untuk mengangkut barang, bukan difungsikan seperti angkutan umum yang memuat orang, terlebih dalam jumlah besar.
Lebih lanjut, Lukman juga menegaskan, hal serupa berlaku bagi kendaraan Viar yang kerap digunakan oleh masyarakat. Kendaraan tersebut tidak diperkenankan mengangkut penumpang karena sangat berisiko terhadap keselamatan.
“Kami berharap masyarakat bisa lebih taat aturan lagi, karena ini semua demi keselamatan kita bersama,” pungkasnya.










