PROSESNEWS.ID – Sebuah Tampah Bambu atau yang biasa disebut masyarakat Gorontalo dengan nama Titihu, belum lama ini viral di Media Sosial (Medsos) twitter.
Pasalnya, tampah yang dijual di e-commerce Amerika Serikat itu, membuat netizen kaget dengan harga yang ditawarkan, khususnya netizen dari asia.
Akun Twitter @zourrymilf pertama kali mengunggah foto tampah tersebut beserta keterangan harganya, Rabu, (12/05/2021).
Produk yang diberi nama Round Bamboo Wall Art tersebut, bisa digunakan untuk menghiasi dinding kamar.
Dalam postingannya tertulis, tampah berbentuk bundar itu dijual seharga USD 299 atau sekitar Rp 4,2 juta. “ROUND BAMBOO WALL ART IM SCREAMING,”tulisnya pada caption foto.
Unggahan tersebut ramai dengan tanggapan para netizen. Mereka tak menyangka, alat yang biasa digunakan sebagai perangkat dapur ternyata bisa naik kelas dan dijual dengan harga yang tinggi.
“Kami biasa menggantungkanya di dinding, tapi tujuannya bukan untuk seni,”komentar Netizen.
“Beli di pasar cuman 25 ribu, ini bisa sampe 300 dolar? Otewe jadi reseller tampah gua,”cuit Netizen.
“Kek nya gue emang bener bener harus jadi reseller deh, dirumah banyak ginian soalnya,”tanggapan Netizen lagi.
Melansir detik.com, tampah seharga Rp 4 jutaan itu, dijual oleh Pottery Barn, sebuah e-commerce asal Amerika Serikat. Pottery Barn merupakan jaringan toko perabot rumah tangga kelas atas yang didirikan sejak 1949.
Reporter : Moh Dodi Didipu
PROSESNEWS.ID – Satuan Reserse Kriminal Polresta Gorontalo Kota kembali mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang…
PROSESNEWS.ID – Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024, stok dan harga bahan pangan…
PROSESNEWS.ID - Plt. Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Provinsi Gorontalo Yosef P. Koton mewakili Pj.…
PROSESNEWS.ID - Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Kabupaten Boalemo Syafrudin Lamusu berkomitmen untuk meningkatkan keterbukaan informasi…
PROSESNEWS.ID - Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo Rudy Salahuddin, menghadiri acara penyerahan secara digital Daftar Isian…
PROSESNEWS.ID - Kementerian Ekononi Kreatif (Kemenekraf) RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meneken Surat Keputusan…