Pemda Pohuwato

Wabup Amin, Tandatangani Berita Acara Persetujuan Bersama Perubahan APBD TA 2020

Wakil Bupati Pohuwato Amin Haras (kanan) saat menandatangani berita acara persetujuan bersama Perubahan APBD TA 2020.

PROSESNEW.ID – Wakil Bupati Pohuwato Amin Haras tandatangani berita acara persetujuan bersama Perubahan APBD TA 2020, pada rapat paripurna ke-19, yang berlangsung di Gedung DPRD Pohuwato, Rabu (30/09/2020).

Wabup Amin menjelaskan, Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA), tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2020, telah disesuaikan dengan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Pohuwato, yang merupakan prioritas dan tertuang dalam kebijakan umum, perubahan APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), tahun anggaran 2020.

Dijelaskannya, dalam Rancancangan Peraturan Daerah (RANPERDA), tentang Perubahan APBD 2020, telah tersusun pada struktur perubahan APBD, yang terdiri dari pendapatan belanja maupun pembiayaan.

Imbuhnya, hal ini untuk menjaga kesinambungan perencanaan pembangunan, dan penganggaran berdasarkan prirotas pembangunan nasional dan daerah, utamanya berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan penanganan pandemi covid-19 saat ini.

Lanjutnya, dari sisi waktu penyampaian, mulai dari pembahasan perubahan KUA-PPAS, sampai dengan penetapan Perda Perubahan APBD ini, merupakan hasil kerja yang luar biasa. Namun, masih tetap berpegang pada kaidah dan mekanisme normatif.

“Dimana, RAPBD Perubahan tahun ini pun, merupakan yang tercepat pembahasannya, dibanding tahun-tahun sebelumnya. Hal ini, karena memang sejak pandemi covid-19 melanda daerah kita pada Maret 2020 hingga saat ini, saat itu pula, APBD induk kita mengalami penyesuaian. Yang tentu saja, hal tersebut dibahas beberapa kali dengan lembaga DPRD,” jelasnya.

Amin menuturkan, semangat percepatan penetapan APBD Perubahan tahun 2020 ini, sangat strategis bagi pemerintahan daerah.

“Karena melalui proses penetapan ini, beberapa permasalahan strategis pemerintahan dapat teratasi dan dinormalkan kembali, walaupun dalam kondisi terbatas seperti pelayanan perkantoran, pelayanan publik, pelayanan lembaga DPRD, serta pelayanan-pelayanan kemasyarakatan lainnya,” tutupnya. (Ads)

Recent Posts

KPU Kabgor Tingkatkan Partisipasi Masyarakat melalui Semarak Pilkada

PROSESNEWS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo resmi menyelesaikan seluruh rangkaian acara Semarak Pemilihan…

11 jam ago

KAMMI Gorontalo Minta Disdikbud Selesaikan Kasus Bullying dalam Sepekan

PROSESNEWS.ID – Puluhan mahasiswa dari Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Gorontalo menggelar aksi protes…

12 jam ago

Kapasitas Pasang-Roni Adnan Diakui Masyarakat Limboto Barat

PROSESNEWS.ID - Pasangan calon bupati dan wakil bupati Roni-Adnan mendapatkan apresiasi dari masyarakat saat menggelar…

13 jam ago

Usman Mbolosi Sebut Buteng Butuh Pemimpin Berkemampuan Akademis, Bukan Abal-Abal

PROSESNEWS.ID, Buton Tengah - Ketua Kerukunan Keluarga Wambuloli, Usman Mbolosi, mengatakan hanya pasangan Dr Azhari-Adam…

13 jam ago

KPU Pohuwato Akan Rekrut 1.806 Anggota KPPS untuk Sukseskan Pemilu 2024

PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato berencana merekrut 1.806 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan…

1 hari ago

Zulfikar Usira Pastikan Pasangan DEWA Akan Jangkau Seluruh Masyarakat Kabgor

PROSESNEWS.ID – Ketua tim pemenangan pasangan Hendra - Wasito (DEWA) , Zulfikar Usira menegaskan, pasangan…

1 hari ago