PROSESNEWS.ID – Setelah melakukan sidak ke Badan Inspektorat Kabupaten Gorontalo Utara, Wakil Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu menyoroti beberapa hal terkait beberapa fungsi pengawasan internal yang menjadi kewenangan Inspektorat Daerah.
Terutama, kata Thariq, terkait dengan penggunaan dana desa, seperti yang terindikasi pelanggaran yang sudah tidak sesuai ketentuan, kemudian juga tentang rencana pengawasan terhadap penggunaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN)
“Gorontalo Utara dapat Rp190 miliar lebih, ini harus dikawal, makanya saya datang untuk memastikan bahwa itu harus benar-benar dikawal secara pengawasan,” ungkap Thariq, Selasa (26/10/2021).
Ia pun membeberkan, dalam sidaknya itu ada beberapa saran yang diberikan kepada pihak Inspektorat, salah satunya tentang merencanakan pengawasan kepada setiap desa yang ada.
“Misalnya, sudah mengirim jadwal dan lain-lain ke desa, yang sifatnya lebih pada mengatur tim, artinya, arahannya kepada pos audit, sementara yang saya maksud adalah free audit, itu lebih mengarah pada pencegahan. Misalnya soal penggunaan dana desa, hal-hal apa saja yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan, itu sudah harus diedar jauh-jauh hari,” jelasnya.
Selain itu, Ia meminta agar instrumen pengawasannya dilakukan bersamaan dengan pemerintah kecamatan. Sebab menurutnya, pihak kecamatan juga memiliki fungsi dalam hal melakukan verifikasi dokumen.
“Setelah saya cek di kecamatan ternyata belum konek (nyambung), karena instrumen yang disusun itu dari pemdes, Itu oke, tidak ada masalah, tapi karena ini kaitan dengan keuangan, maka instrumen pengawasan dari Inspektorat itu juga harus menjadi pegangan bagi kecamatan untuk melakukan verifikasi dokumen, supaya berlapis pengawasan administrasi keuangan,” tutupya.