Pemprov Gorontalo

Wagub Gorontalo Ikuti Kampanye Virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN

Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim (tengah) saat mengikuti kampanye virtual Gerakan Nasional Netralitas Aparatur Sipil Negara (GNN-ASN) via zoom langsung dari ruang kerjanya, Rabu (07/10/2020). Foto : Fikri – Humas

PROSESNEWS.ID – Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim mengikuti kampanye virtual Gerakan Nasional Netralitas Aparatur Sipil Negara (GNN-ASN) seri ke-IV. Wagub Idris mengikuti kampanye yang bertema ‘ASN Netral, Birokrasi Kuat dan Mandiri’ tersebut melalui aplikasi zoom, langsung dari ruang kerjanya, Rabu (07/10/2020).

Dalam sambutannya, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Agus Pramusinto menjelaskan, kegiatan ini merupakan upaya bersama untuk mewujudkan netralitas ASN, khususnya dalam penyelenggaraan pilkada serentak pada Desember nanti.

“Asas netralitas menjadi bagian dari tiga perilaku yang wajib dipatuhi oleh setiap insan ASN sebagai penyelenggara negara. Pelanggaran asas netralitas akan menjadi pintu masuk munculnya berbagai gangguan dan pelanggaran hukum lainnya seperti kualitas pelayanan publik yang rendah, tindak KKN dan perumusan dan penetapan kebijakan yang mencederai kepentingan publik,” tuturnya.

Agus menambahkan berdasarkan data, hingga September 2020 terdapat 694 ASN yang dilaporkan melakukan pelanggaran netralitas. 492 orang diantaranya telah diberikan rekomndasi penjatuhan sanksi pelanggaran netralitas.

“Sebagaimana kita ketahui bahwa simbol pelanggaran netralitas adalah respon pejabat pimpinan kepegawaian (PPK) yang lambat dan enggan menindaklanjuti rekomendasi KASN. Kondisi ini menunjukkan adanya konflik kepentingan pada PPK yang bersangkutan. Sehingga para pegawai ASN cenderung melakukan pelanggaran secara terus menerus, masalah ini tentu harus diakhiri,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama Wakil Presiden RI KH. Ma’ruf Amin menyampaikan kesakralan prosesi demokratis pilkada yang berlandaskan keterbukaan, akuntabilitas, integritas dan netralitas harus dijaga bersama. Netralitas menurutnya merupakan faktor penentu kualitas dermokrasi dan kontestasi dalam pemilihan umum.

“Perhatian terkait netralitas ASN ini harus mendpatkan prioritas kita bersama demi menjaga amanat konstitusi tentang demokrasi dan kedaulatan rakyat. UU nomor 5 tahun 2014 yang mengatur tentang ASN pada pasal 2 huruf F menyebutkan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada netralitas, dengan demikian netralitas merupakan prinsip, nilai dasar, kode etik dan kode perilaku yang tidak dapat dipisahkan dari ASN,” pungkasnya. (Ads)

Recent Posts

Rekapitulasi Pilgub 2024, Gusnar-Idha Pimpin Perolehan Suara Terbanyak

PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo telah menyelesaikan proses rekapitulasi hasil perhitungan suara…

9 jam ago

KPU Provinsi Gorontalo Raih Peringkat Terbaik dalam Pengelolaan Rekapitulasi Suara

PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…

2 hari ago

KPU Provinsi Gorontalo Raih Peringkat Terbaik Kedua dalam Anugerah SPIP 2024

PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali menorehkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…

2 hari ago

Ketua Dekot Gorontalo Harapkan Tahun Baru Membawa Perubahan Positif bagi Daerah

PROSESNEWS.ID — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, menyampaikan harapannya agar…

2 hari ago

Pelayanan Publik Kota Gorontalo Masuk Zona Hijau, Ombudsman RI Apresiasi

PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kota Gorontalo menerima kunjungan dari Ombudsman RI perwakilan Gorontalo, Jumat (20/12/2024). Kunjungan…

2 hari ago

Pemkot Gorontalo Optimalkan DIF untuk Jaga Kesejahteraan Warga di Tengah Inflasi

PROSESNEWS.ID – Dana Insentif Fiskal (DIF) yang diterima Pemerintah Kota Gorontalo dari pemerintah pusat terbukti…

2 hari ago