PROSESNEWS.ID – Mewakili Bupati Boalemo Darwis Moridu, Wakil Bupati Anas Jusuf, menghadiri Rapat Paripurna sekaligus menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ). Bertempat diruang Vicon, Kantor Bupati Boalemo. Senin, (13/04/2020).
Ia menuturkan, meski saat ini ditetapkan sebagai siaga darurat Virus Corona (Covid-19). Namun, merupakan kewajiban bagi setiap Kepala Daerah, untuk melaporkan LKPJ kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD. Hal itu sebagaimana amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri RI, No. 26 tahun 2017 Pasal 69.
Kendati demikian, pelaporan LKPJ kali ini, dilakukan hanya dengan menggunakan Vidio Conference yang difasilitasi oleh Dinas Kominfo. Langkah ini, tidak lain guna melakukan pencegahan Wabah Covid-19 yang kian merajalela.
“Sebelum saya menyampaikan nota pengantar LKPJ, sebelumnya kami menyampaikan permohonan maaf dari Bapak Bupati, kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Boalemo. Berhubung saat ini beliau belum bisa hadir, karena masih berhalangan,” kata Anas
Lebih lanjut ujar Anas, adapun dokumen LKPJ ini, memuat laporan atas capaian kinerja Pemerintah Daerah secara utuh, atas penyelenggaraan kebijakan Pembangunan Daerah.
Dalam hal ini lanjut dia, yakni pencapaian, Visi/Misi Kabupaten Boalemo, selang tahun 2019. Dan implementasi pencapaian agenda pembangunan, ditahun ke3 pelaksanaan RPJMD Kabupaten Boalemo, tahun 2017-2022.
“Tentunya capaian ini merupakan hasil bersama Pemda Boalemo yang didukung sepenuhnya oleh Pimpinan dan oleh seluruh Anggota DPRD Kabupaten Boalemo,” tandas Anas (Adv/Majid)