PROSESNEWS.ID – Provinsi Gorontalo kembali masuk sebagai nominasi peraih Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau Anugerah Paritrana tahun 2021. Proses penjurian akhir bagi kandidat penerima Anugerah Paritrana yakni tahap wawancara kepala daerah yang diikuti oleh Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim secara virtual di ruang kerjanya di Gubernuran Gorontalo, Selasa (15/2/2022).
Dihadapan tim penilai, Wagub Idris memaparkan berbagai inovasi yang sudah dilakukan Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam mendukung penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan, baik dalam bentuk kebijakan maupun regulasi. Dukungan regulasi meliputi Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 19 Tahun 2016 tentang Kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan Dalam Pemberian Pelayanan Perizinan dan Surat Edaran Gubernur Nomor 460/Dinas PMESDM/589/V/2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Pemerintah daerah berkomitmen untuk mendukung penuh penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan yang dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Idris.
Idris mengungkapkan, komitmen Pemprov Gorontalo bersama kabupaten/kota dalam penyelenggaraan jaminan sosial diwujudkan melalui upaya meningkatkan jumlah kepesertaan program jaminan kematian dan kecelakaan kerja bagi pekerja informal. Pekerja informal tersebut terdiri dari petani, nelayan, pengemudi bentor, pedagang pasar tradisional, imam masjid, pegawai sara, pemangku adat, non ASN, tenaga honorer, dan aparat desa.
“Kita meningkatkan kepesertaan untuk program jaminan kematian dan kecelakaan kerja bagi pekerja informal yang saat ini sudah mencapai 16.087 peserta,” ungkap Wagub Idris.
Anugerah Paritrana bertujuan untuk mendorong peran Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota dan pelaku usaha dalam meningkatkan jumlah kepesertaan serta kepatuhan terhadap peraturan jaminan sosial ketenagakerjaan. Selain itu penghargaan ini juga sebagai bukti kepedulian pemerintah dan hadirnya Negara dalam memastikan kesejahteraan seluruh pekerja Indonesia.