PROSESNEWS.ID – Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Moh. Kris Wartabone, menyampaikan sejumlah pendapat terhadap usulan pergeseran APBD 2020 yang disampaikan eksekutif.
Usulan pergeseran anggaran tersebut diantaranya, biaya BPJS yang harus mengikuti PP 13 dan Permen 79, yang memuat bahwa, anggaran BPJS tidak lagi dikelola oleh Dinas Kesehatan.
Anggaran BPJS kata Kris usai memimpin rapat bersama eksekutif, Selasa (28/1/2020) diruang Dulohupa kantor DPRD Provinsi Gorontalo, akan dikelola rumah sakit, sehingga diperlukan pergeseran anggaran.
Politisi PDI Perjuangan ini juga mengatakan, rapat juga membahas usulan pergeseran anggaran pembangunan jembatan senilai Rp. 36 miliar. Menurutnya, berdasarkan kajian secara teknis, pembangunan tersebut hanya membutuhkan anggaran Rp. 20 miliar.
“Anggarannya harus dikembalikan kepada posisi semula, hanya butuh Rp. 20 miliar, sehingga harus dikurangi Rp. 16 miliar,” ungkap Kris.
“Anggaran yang telah dikurangi tidak hanya didiamkan begitu saja, tetapi harus dialokasikan kepada yang bersifat urgen, atau digunakan dalam penguatan pemerintahan,” tambahnya.
Selain itu kata dia, anggota Banggar DPRD Provinsi Gorontalo juga menyinggung peralihan dari BRI ke Bank Sulutgo. Sesuai rencana, ini akan ditindaklanjuti melalui rapat dengan mengundang Direksi.
Rapat untuk meminta penjelasan, berapa banyak dana yang telah dikucurkan Bank Sulutgo kepada masyarakat, khususnya pengusaha yang ada di Gorontalo.
“Untuk itu kami belum menyetujui hal tersebut”, ujar Kris. (Ads)