
PROSESNEWS.ID Kotamobagu – Wali Kota Kotamobagu, dr weny Gaib, menghadiri rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Kotamobagu, dalam rangka Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2026. Rapat paripurna berlangsung di Ruang sidang Kantor DPRD Kotamobagu, pada 09/02/2026.
Rapat di pimpin langsung Ketua DPRD Kotamobagu Adrianus Mokoginta, Rapat paripurna ini ditetapkan terbuka untuk umum.
Ketua DPRD Kotamobagu dalam penyampaiannya menyebut, jika Propemperda yang di tetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kotamobagu, sebanyak 13 Ranperda, dan 7 di antaranya, usulan dari pihak Eksekutif.
Rapat Paripurna berlangsung aman dan terkendali, hingga perda di tetapkan untuk segera di jalankan.
Wali Kota Kotamobagu, dr Weny Gaib SpM, usai persidangan menyampaikan apresiasi, serta menanggapi positif terkait penetapan ranperda tahun 2026. menurutnya, peraturan daerah ini menjadi dasar untuk menjalankan roda pemerintahan di daerah.
Weny berharap usai di tetapkan perda ini akan berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
“Ini sangat bagus dan postitif, untuk memaksimalkan peran kerja dari pemerintah, agar semua tindakan dan rencana dalam pelaksanaan pembangunan pemerintah, selalu punya landasan, ini yang menjadi pegangan kita dalam menjalankan roda pemerintahan, kita berharap setelah di tetapkan, semoga berjalan sesuai harapan seluruh masyarakat, karena ini dilakukan untuk kepentingan masyarakat.
Rapat Paripurna di hadiri Ketua DPRD Kotamobagu, Adrianus Mokoginta., wakil Ketua DPRD Kotamobagu, jusran Deby Mokolanot, Wakil Ketua Ahmad Sabir, Forkopimda, 17 Anggota DPRD, para kepala Dinas, camat, lurah dan Sangadi se Kotamobagu. (*)














