
PROSESNEWS.ID KOTAMOBAGU – Wali Kota Kotamobagu, dr Weny Gaib, SpM, ingatkan para Satuan Kerja Perangkat Daerah di Kotamobagu, untuk tidak keluar daerah saat pemeriksaan Interim oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut).
Instruksi Wali Kota Kotamobagu ini disampaikannya saat menerima Tim pemeriksa dari BPK RI perwakilan Sulut, untuk melakukan Entry Meeting, Interim Pemeriksaan internal atas Laporan Keuangan Pemeritah Daerah tahun 2025 di Aula Rumah Dinas Wali Kota pada 09/02/2026.
“Mengingat pentingnya Pemeriksaan pendahuluan atas LKPD tahun 2025, Saya menginstruksikan kepada seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah dan pengelola keuangan di lingkungan pemerintah kota kotamobagu, untuk tidak melaksanakan tugas luar, selama proses pelaksanaan pemeriksaan berlangsung. dan jika harus melaksanakan tugas luar, maka harus atas sepengetahuan tim auditor dari BPK Sulut,” Tegas Wali Kota Kotamobagu.
Wali Kota Weny Gaib, menegaskan kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), untuk memberikan dukungan penuh atas proses pemeriksaan berlangsung.
“Pemeriksaan pendahuluan untuk pemerintah Kotamobagu tahun 2025 ini memiliki arti yang sangat penting, dan strategis, bertujuan untuk menilai kepatuhan pengendalian internal, serta kualitas penyajian laporan keuangan pemerintah daerah, sekaligus untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan di daerah kotamobagu, telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, siapkan data dan dokumen, yang dibutuhkan secara lengkap, akurat, tepat waktu, serta bersikap kooperatif, dan terbuka pada tim pemeriksa agar proses pemeriksaan LKPD Kota Kotamobagu, tahun 2025 berjalan dengan lancar dan menghasilkan rekomendasi yang konstruktif,” Ujarnya.
Di ketahui BPK RI Perwakilan Sulawesi Utara ini, akan melakukan pemeriksaan secara internal selama 25 hari, yang nantinya akan berakhir pada tanggal 09 maret 2026 mendatang.(End)














