PROSESNEWS.ID – Jika Tahun lalu warga Boalemo tidak boleh melaksanakan Salat Idul Fitri di Masjid lantaran Covid-19, maka Tahun ini boleh. Baik di Masjid maupun lapangan. Sebab, Boalemo berada pada posisi zona kuning.
Demikian dikatakan Plt Bupati Boalemo, Anas Jusuf, usai mengikuti apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Otanaha, di lapangan Polres Boalemo, Rabu, (05/05//2021).
“Terkait salat idul fitri ini, sudah ada surat edaran kementerian agama, itu sangat jelas protokol kesehatan wajib diterapkan dan maksimum 50% kapasitas mesjid,”urainya.
Untuk Boalemo sendiri kata Anas, saat ini berada pada zona kuning. Artinya, bila merujuk pada edaran Kementerian Agama tersebut, masih diizinkan.
“Alhamdulillah, dan saya mengimbau semua warga untuk selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan. Taati apa yang menjadi ketentuan Pemerintah. Tentu, ini untuk kebaikan kita semua,”pungkasnya.
PROSESNEWS.ID - Plt. Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Provinsi Gorontalo Yosef P. Koton mewakili Pj.…
PROSESNEWS.ID - Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Kabupaten Boalemo Syafrudin Lamusu berkomitmen untuk meningkatkan keterbukaan informasi…
PROSESNEWS.ID - Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo Rudy Salahuddin, menghadiri acara penyerahan secara digital Daftar Isian…
PROSESNEWS.ID - Kementerian Ekononi Kreatif (Kemenekraf) RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meneken Surat Keputusan…
PROSESNEWS.ID - Komisi II DPRD Kota Gorontalo memastikan akan segera turun langsung ke lapangan untuk…
PROSESNEWS.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo menggelar rapat evaluasi Pendapatan Asli Daerah…