Pemprov Gorontalo

Warga Terdampak Covid-19, Terima Bantuan Pangan dari Pemprov Gorontalo

Wagub Gorontalo H. Idris Rahim memberikan sambutan pada penyaluran bantuan kepada warga terdampak Covid-19 di daerah rawan pangan di Desa Owata, Kecamatan Bulango Ulu, Kabupaten Bone Bolango, Jumat (28/8/2020). (Foto : Haris – Humas)

PROSESNEWS.ID – Warga yang terdampak pandemi Covid-19 di daerah rawan pangan, terima bantuan pangan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo. Bantuan tersebut merupakan program Penanganan Daerah Rawan Pangan (PDRP) melalui Dinas Pangan Provinsi Gorontalo.

“Bantuan melalui Dinas Pangan ini untuk daerah rawan pangan, bersumber dari APBD yang notabene adalah uang rakyat, kemudian kita kembalikan lagi kepada rakyat berupa bahan pangan,” kata Wagub Idris Rahim dalam sambutannya saat menyerahkan bantuan di Desa Owata, Kecamatan Bulango Ulu, Kabupaten Bone Bolango, Jumat (28/8/2020).

Bantuan bahan pangan melalui program PDRP terdiri dari beras lima kilogram, satu liter minyak goreng, dan 10 butir telur ayam. Penyaluran pada tahap kedua ini diberikan kepada 600 Kepala Keluarga (KK) untuk Kabupaten Bone Bolango dan Pohuwato. Sebelumnya pada tahap pertama yang didistribusikan pada bulan April 2020, Dinas Pangan sudah menyalurkan bantuan untuk daerah rawan pangan di Kabupaten Gorontalo, Gorontalo Utara, dan Boalemo, dengan total penerima bantuan sebanyak 1.250 KK.

Khusus untuk Kabupaten Bone Bolango, jumlah penerima bantuan sebanyak 466 KK yang tersebar di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Suwawa Timur dengan jumlah penerima 114 KK, Bulango Ulu 252 KK, dan Bone Pantai sebanyak 100 KK.

“Bantuan ini tidak seberapa nilainya, tetapi ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah untuk selalu hadir membantu masyarakat yang terkena dampak Covid-19,” tutur Idris.

Lebih lanjut Wagub Idris Rahim mengajak warga untuk mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 4M, yaitu Menggunakan masker, Mencuci tangan, Menjaga Jarak, serta Menghindari kerumunan. Dikatakannya, guna memastikan penerapan protokol kesehatan tersebut, Pemprov Gorontalo telah menerbitkan Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

“Ini adalah upaya pemerintah untuk menjaga rakyat dari tertularnya virus Corona yang hingga saat ini belum ada obatnya. Presiden juga sudah menginstruksikan untuk menyeimbangkan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi, tujuannya agar rakyat bisa sejahtera,” pungkas Idris. (Ads)

Recent Posts

Atlet Sepak Takraw UNG, Sukses Raih Emas di Asean University Games 2024

PROSESNEWS.ID – Jelki Ladada, atlet sepak takraw dari Universitas Negeri Gorontalo (UNG), berhasil mengukir prestasi…

7 jam ago

Sidak HP ASN Pemkab Gorontalo untuk Antisipasi Aktivitas Judol dan Pinjol

PROSESNEWS.ID - Pemerintah Kabupaten Gorontalo, melalui Asisten Administrasi Umum, Haris Tome yang didampingi oleh Kepala…

12 jam ago

Hendra Prioritaskan Penataan Pemerintah dan Kemasyarakatan Jika Terpilih Bupati

PROSESNEWS.ID — Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Gorontalo, Hendra Hemeto, menegaskan komitmennya untuk memprioritaskan…

1 hari ago

Masyarakat Pulubala Antusias Menyambut Serah Terima Sumur Bor

PROSESNEWS.ID - Masyarakat Desa Pongongaila, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo, sangat antusias menyambut serah terima sumur…

1 hari ago

Tahun Baru Islam, Nelson Harap Jamaah Haji Ambil Peran dalam Sosial Kemasyarakatan

PROSESNEWS.ID - Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo mengungkapkan, tahun baru Islam menjadi spirit baru dalam meningkatkan…

2 hari ago

Mahasiswa UNG, Silvana Lamanda Raih Emas di Asean University Games 2024

PROSESNEWS.ID – Mahasiswi Jurusan Pendidikan Kepelatihan Olahraga, Fakultas Olahraga dan Kesehatan Universitas Negeri Gorontalo, Silvana…

3 hari ago