
PROSESNEWS.ID – Anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola, menyatakan dukungannya terhadap wacana perluasan wilayah Kota Gorontalo, selama hal tersebut mendapat persetujuan dari pemerintah daerah terkait. Dukungan itu disampaikannya saat melakukan kunjungan kerja bersama Komisi II DPR RI di Provinsi Gorontalo, Kamis (17/7/2025).
Longki mengungkapkan, Gubernur Gorontalo telah menyampaikan aspirasi mengenai keterbatasan luas wilayah Kota Gorontalo yang saat ini hanya mencakup radius sekitar 7 kilometer. Menurutnya, perluasan wilayah perlu dipertimbangkan jika dianggap mampu mendukung efektivitas pemerintahan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Pak Gubernur minta agar ibu kota provinsi, Kota Gorontalo, bisa diperluas karena saat ini hanya sekitar 7 km. Saya kira tidak ada masalah, selama prosedurnya dijalankan dengan baik,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya membangun dialog internal antar kepala daerah sebagai langkah awal sebelum wacana ini dibawa ke tingkat pusat.
“Cukup dibicarakan secara internal dulu. Pak Gubernur sebagai pemimpin wilayah bisa memediasi pertemuan antara Bupati Gorontalo dan Wali Kota Gorontalo, untuk membahas kebutuhan dan rencana perluasan wilayah tersebut,” jelas Longki.
Lebih lanjut, Longki menegaskan, usulan perluasan wilayah dapat diformalkan dan dibawa ke DPR RI untuk pembahasan lebih lanjut, asalkan ada kesepakatan bersama antara pemerintah kabupaten dan masyarakat terdampak.
“Setelah ada kesepakatan, baru dibawa ke DPR untuk kita bahas dalam UU. Kalau prosesnya seperti itu, tentu bisa dilakukan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, kunjungan kerja Komisi II DPR RI di Provinsi Gorontalo kali ini bertujuan untuk menyerap aspirasi dan meninjau berbagai isu strategis terkait pemerintahan dan legislasi, termasuk pembahasan RUU tentang Kota Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo.












