Nasional

16 Anggota Pemuda Pancasila Jadi Tersangka

16 Anggota Pemuda Pancasila Jadi Tersangka/foto CNN

PROSESNEWS.ID – Pemuda Pancasila (PP) akan mengajukan penangguhan penahanan 16 orang anggotanya yang jadi tersangka buntut demo Kamis (25/11) lalu. Satu orang anggota PP jadi tersangka penganiayaan perwira Polri dan 15 lainnya tersangka kepemilikan senjata tajam.

“Hari ini tim kami BPPH pusat sebagai supervisor dengan BPPH DKI Jakarta akan komunikasi dengan tim dari Polda, ya kita akan lakukan pendekatan hukum dan tentu kita akan mengajukan upaya penangguhan penahanan,” kata Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH)PP Razman Arif Nasution kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (27/11).

Terutama untuk kasus terkait senjata tajam menurut Razman pantas untuk ditangguhkan penahanannya.

“Karena kasus ini karena kasus ini yang berkaitan dengan senjata tajam ini pantas untuk ditangguhkan,” imbuhnya.

Pun begitu, terhadap anggota PP yang ditetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan perwira kepolisian yang akan diajukan penangguhan penahanan.

Razman berkata, mengajukan permohonan penangguhan penahanan merupakan hak setiap orang tersangka.

“Karena dapat ditangguhkan, bahasa dapat itu sangat multi tafsir dan relatif tidak wajib, tapi hak seorang warga negara yang ditetapkan menjadi tersangka untuk dapat ditangguhkan. Upaya dapat ini akan kami lakukan buat surat, minta penangguhan, siapa yang menjaminkan,” kata Razman dilansir CNN.

Namun demikian, Razman mengatakan bahwa pihaknya sudah mengecek lebih lanjut tentang keanggotaan 16 orang tersangka itu di PP.

Menurutnya, pihaknya belum bisa memastikan apakah 16 orang tersangka itu benar kader PP atau tidak sejauh ini.

“Kami tentu akan melihat, apakah yang 16 orang ini murni kader PP atau penyusupan, karena ada baju pakai loreng belum tentu kader PP, di Pasar Senen ada baju itu,” tuturnya.

Diketahui, sebanyak 16 anggota PP ditetapkan sebagai tersangka terkait aksi demo berujung kericuhan di depan Gedung DPR.

Dari jumlah itu, 15 tersangka dijerat UU Darurat Nomor 1 Tahun 1951 karena kedapatan membawa senjata tajam.

Sedangkan satu lainnya dikenakan Pasal 170 KUHP karena memukul dan mengeroyok anggota polisi yang sedang bertugas.

Recent Posts

Target Partisipasi Pemilih 100%, KPU Boalemo Sosialisasi Pilkada di Desa Terpencil

PROSESNEWS.ID - Menjelang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024,…

15 jam ago

Satu Puskesmas Satu Dokter, Masyarakat Telaga Sambut Bahagia Program Hendra-Wasito

PROSESNEWS.ID - Kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati Hendra Hemeto dan Warsito Sumawiyino (Dewa)…

18 jam ago

Rakor KPU Pohuwato Bahas Kampanye Paslon

PROSESNEWS.ID - Pada Rabu (16/10/2024) malam, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato mengadakan rapat koordinasi…

18 jam ago

RAMAH Berkomitmen Ciptakan 1.000 Pengusaha Baru di Kota Gorontalo

PROSESNEWS.ID - Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo nomor urut 2, Mohamad Ramli Anwar…

20 jam ago

Ibu-ibu Tenggela Suarakan Bantuan Sembako dan UMKM

PROSESNEWS.ID - Ibu-ibu di Desa Tenggela, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo, menunjukkan kekompakan dalam mendukung pasangan…

1 hari ago

Al Habib Jindan Hadiri UNG Bersholawat, Ribuan Jamaah Penuhi Halaman Rektorat

PROSESNEWS.ID - Universitas Negeri Gorontalo (UNG) kembali menggelar acara UNG Bersholawat, di mana ribuan jemaah…

1 hari ago