PROSESNEWS.ID – Direktorat Narkoba Polda Gorontalo, kembali mengungkap sindikat peredaran minuman keras jenis cap tikus, yang diselundupkan dari wilayah Provinsi Sulawesi Utara.
Sedikitnya, ada sekitar 1,7 ton cap tikus siap edar yang disita petugas dari salah satu rumah di Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango.
Diketahui, rencananya ribuan liter minuman keras cap tikus ini, akan dipasarkan di wilayah pertambangan di Suwawa.
Direktur Narkoba Polda Gorontalo, Kombespol Witarsa Aji, melalui Ketua Tim Opsnal, Ipda Maman Datau menjelaskan, ribuan liter cap tikus ini diamankan berdasarkan informasi peredaran minuman keras yang diselundupkan dari wilayah Sulut.
Polisi kemudian melakukan pengembangan, dan berhasil menemukan titik transaksi minuman keras di sebuah rumah seorang ibu rumah tangga berinisial RT, warga Desa Molintugopu, Kecamatan Suwawa Selatan, Kabupaten Bone Bolango.
Dari lokasi tersebut, polisi juga menemukan satu unit kendaraan roda empat, tengah melakukan aktifitas bongkar muat barang bukti minuman keras hasil selundupan.
“Dari keterangan RT, barang bukti cap tikus ini merupakan barang titipan seseorang berinisial IL,” kata Ipda Maman Datau.
Tidak hanya sampai disitu, polisi kemudian melakukan pengembangan lebih lanjut, dengan menjemput IL di tempat kerjanya, guna mengungkap kepemilikan barang haram tersebut.
“Dari RT dan IL ini, kami berhasil mengungkap pemilik asli minuman keras jenis captikus ini yakni seseorang berinsial HA,” terang Maman Datau.
Sementara itu, guna proses penyelidikan lebih lanjut, polisi langsung membawa barang bukti minuman keras dan tiga orang yang diamankan dari lokasi penggerebekan ke Mapolda Gorontalo.