PROSESNEWS.ID – Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo menggelar penertiban terkait perizinan angkutan umum dan kelaikan kendaraan. Pengemudi yang terbukti melakukan pelanggaran langsung dilakukan tindakan tilang ditempat.
Sejumlah kendaraan baik angkutan umum orang serta angkutan umum barang, ditertibkan oleh dinas perhubungan provinsi gorontalo Selasa (25/2/2020)siang.
Upaya tersebut dilakukan agar pengemudi angkutan umum, lebih mematuhi tentang peraturan dan tindakan hukum bagi yang melanggar.
Untuk angkutan barang sendiri pemeriksaan dilakukan oleh penguji kendaraan bermotor dan akan dilakukan sosialisasi, mengenai penerapan surat tilang lalulintas serta angkutan jalan.
“Pemeriksaan yang dilakukan meliputi kelengkapan SIM dan TNBK, pemeriksaan izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek, atau tidak di dalam trayek, pemeriksaan laik jalan kendaraan bermotor angkutan umum orang atau barang, dan tanda bukti lulus uji serta penertiban kendaraan yang oner dimensi”, Jelas Abdul Karim Rauf / Kabid Angkutan Jalan Dishub Provinsi Gorontalo
Penegakan ini bertujuan memberikan efek jera kepada sopir angkutan, baik angkutan barang maupun angkutan penumpang yang beroperasi agar betul – betul mematuhi segala peraturan yang ada.(ariel)