Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo Pemprov Gorontalo

Polisi Tegaskan Penambang Rakyat Wajib Kantongi IPR, Tidak Ada Kelonggaran Aturan

Editor by Editor
18 Mar 2026 05:36
in Pemprov Gorontalo

PROSESNEWS.ID – Pihak kepolisian menegaskan bahwa para penambang rakyat yang ingin tetap beraktivitas di sektor pertambangan wajib mengantongi izin resmi melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Kombes Maruly Pardede, dalam konferensi pers, Selasa (17/3/2026). Ia menegaskan, tidak ada pelonggaran terhadap aturan, termasuk larangan pembelian emas yang berasal dari tambang ilegal.

Menurut Maruly, narasi yang menyebut toko emas dilarang membeli emas perlu diluruskan. Ia menjelaskan bahwa aktivitas jual beli emas tetap diperbolehkan selama sumber emas tersebut jelas dan bukan berasal dari tambang ilegal.

“Silakan menambang, tetapi harus ada izin. Kalau sudah memiliki IPR, maka tidak ada masalah,” tambahnya.

Terkait kemungkinan pelonggaran aturan, Maruly memastikan hal tersebut tidak dimungkinkan. Ia menilai regulasi yang berlaku sudah jelas dan memiliki konsekuensi hukum yang tegas.

“Tidak ada pelonggaran. Undang-undangnya jelas, bahkan ada ancaman pidananya,” tegasnya.

Ia juga menekankan, pemerintah daerah harus tetap patuh pada aturan hukum yang berlaku dan tidak dapat memberikan kelonggaran di luar ketentuan.

“Tidak mungkin memberikan kelonggaran yang justru melanggar hukum dan berpotensi merugikan masyarakat,” ujarnya.

Di sisi lain, Maruly mengungkapkan bahwa Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebenarnya telah ditetapkan sejak 2022. Namun, hingga 2024, belum menunjukkan perkembangan yang signifikan. Pengajuan IPR baru mulai terlihat pada 2025.

Berdasarkan data yang ada, hanya 16 penambang di Provinsi Gorontalo yang telah mengajukan IPR, dari total penambang yang masih beroperasi tanpa izin.

Kondisi ini menunjukkan masih rendahnya kesadaran dan inisiatif penambang untuk beralih ke aktivitas pertambangan yang legal serta sesuai dengan aturan yang berlaku.

ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Pemprov Gorontalo Salurkan Bantuan Produksi UMKM, Warung Makan dan Kios Jadi Penerima Terbanyak

by Editor
7 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Sebanyak 395 pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) Kota Gorontalo memperoleh bantuan produksi usaha dari Pemerintah Provinsi...

DPRD dan Pemprov Gorontalo Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2026

by Editor
6 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - DPRD Provinsi (Deprov) Gorontalo menggelar Rapat Paripurna ke-98 dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA)...

HMI Bone Bolango Minta Kadis PMD dan Kabag ULP Dicopot atas Dugaan “Abuse of Power”

by Editor
6 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bone Bolango secara tegas meminta Bupati Bone Bolango untuk segera mencopot Kepala Dinas...

Pemprov Gorontalo Percepat Inseminasi Buatan, Targetkan Populasi Sapi Meningkat

by Editor
6 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Pemerintah Provinsi Gorontalo akan terus menggenjot program inseminasi buatan untuk meningkatkan populasi sapi. Hal ini ditegaskan Gubernur Gorontalo...

SR di Boalemo Mulai Beroperasi, Tampung 299 Siswa di Tahun Pertama

by Editor
6 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Boalemo mulai beroperasi dan menyelenggarakan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Pada tahun ajaran perdana,...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Daerah

HMI Bone Bolango Minta Kadis PMD dan Kabag ULP Dicopot atas Dugaan “Abuse of Power”

by Editor
6 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bone Bolango secara tegas meminta Bupati Bone Bolango untuk segera mencopot Kepala Dinas...

Jumlah Janda Bertambah, Kabgor Tertinggi sedangkan Boalemo Terendah

6 Agu 2026

Selama 6 Bulan Perceraian di Gorontalo Tembus 1.076 Kasus, Istri Lebih Banyak Menggugat

6 Agu 2026

DPRD dan Pemprov Gorontalo Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2026

6 Agu 2026

Nasib 2 Camat Nonaktif Masih Menunggu Hasil Pemeriksaan MPHD

6 Agu 2026

Kasus di SDN 8 Sumalata, Kedua Belah Pihak Saling Memaafkan, tetapi Proses Hukum Tetap Berjalan

4 Agu 2026

TERBARU

Pemprov Gorontalo Salurkan Bantuan Produksi UMKM, Warung Makan dan Kios Jadi Penerima Terbanyak

7 Agu 2026

DPRD dan Pemprov Gorontalo Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2026

6 Agu 2026

HMI Bone Bolango Minta Kadis PMD dan Kabag ULP Dicopot atas Dugaan “Abuse of Power”

6 Agu 2026

Pemprov Gorontalo Percepat Inseminasi Buatan, Targetkan Populasi Sapi Meningkat

6 Agu 2026

SR di Boalemo Mulai Beroperasi, Tampung 299 Siswa di Tahun Pertama

6 Agu 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.