PROSESNEWS.ID – Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, diingatkan untuk mematuhi aturan, dalam proses verifikasi dukungan calon perseorangan. Di Kabupaten Pohuwato, sejumlah warga mengaku KTP nya dicatut untuk dukungan kepada salah seorang calon.
Informasi yang diperoleh prosesnews.id, warga justru mengetahui namanya dicatut, saat PPS mendatangi kediaman mereka untuk keperluan verifikasi. Setahu mereka, identitas memang dulu sempat diminta, tapi untuk urusan bantuan bukan untuk urusan dukung medukung calon Pilkada.
Ketua KPU Rinto Ali saat dikonfirmasi, membantah ada petugas PPS, yang mengumpulkan KTP untuk dukungan bakal calon tertentu. yang benar adalah, PPS melakukan verifikasi faktual dukungan yang dimasukkan calon perseorangan.
Nanti, dalam proses verifikasi ini jika ada nama yang dimasukkan namun ternyata tidak mendukung, maka dukungan itu dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Proses verifikasi itu sendiri, akan berakhir 12 Juli 2020.
“Sekali lagi saya tekankan tidak benar, tidak ada niat KPU apalagi PPS hanya melakukan tugasnya untuk verifikasi faktual,” tegas Rinto, Senin malam (6/7/2020).
Ditegaskan Rinto, jika dalam verifikasi ada masyarakat yang menarik dukungan, maka akan dikasih Formulir BA5 atau surat pernyataan menarik dukungan. Maka secara otomatis, jumlah dukungan pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati jalur independen akan berkurang juga. (Helmi)