
PROSESNEWS.ID – Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Adhan Dambea, menyoroti dana Bantuan Sosial (Bansos) yang dikelola Pemerintah Kota Gorontalo. Pasalnya, dalam pelaporan Pemerintah Kota Gorontalo kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan DPRD Kota Gorontalo terjadi perbedaan.
Menurut Adhan, sebagaimana tertuang dalam Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota 2019 di DPRD Kota Gorontalo. Dana Bansos yang dimanfaatkan sebanyak kurang lebih 13 miliar. Sementara laporan Pemkot Gorontalo pada BPK kurang lebih 8 miliar. Maka ada selisih 5 miliar yang tidak dilaporkan ke BPK.
“Nah, laporan Pemkot Gorontalo di dua lembaga ini terjadi perbedaan. Nah sekarang, selisihnya ada kurang lebih 5 miliar yang tidak dilaporkan di BPK. Pertanyaan saya, sekarang dikemanakan dana sebesar itu,” ketus Adhan.
Dengan begitu kata Adhan, dirinya akan menyurat ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan Polda Gorontalo, khususnya BPK Perwakilan Gorontalo, mempertanyakan perbedaan laporan keuangan antara BPK dan laporan ke DPRD Kota Gorontalo. (Helmi)














