Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Lokasi Maksiat Disulap Jadi Masjid

Usman Anapia by Usman Anapia
12 Jul 2020 15:57
in Gorontalo, Headline
Masjid An-Nur yang dibangun oleh Bripka Suparno Hamza

PROSESNEWS.ID – Jiwa besar Bripka Suparno Hamza, perlu diapresiasi. Hal positif yang dilakukan ini, tidak sememua orang dapat melakukannya.

Suparno yang kesehariannya sebagai anggota Polisi, Kanit Binmas Polsek Bongomeme Polres Gorontalo itu, nenyulap lokasi maksiat menjadi Masjid.

Tanah yang lokasi di Desa Pangadaa, Kecamatan Dungaliyo, Kabupaten Gorontalo itu. Sebelumnya, lokasi cafe remang-remang. Bahkan, ditempat itu sudah menjadi tempat prostitusi.

Melihat kondisi itu, Bribka Suparno berinisiatif mendirikan masjid di lokasi tersebut. Dengan harapan, agar masyarakat bisa beribadah dan menghindari hal-hal yang dilarang agama.

Keinginan mendirikan masjid kata Bribka Suparno, sejak 8 bulan lalu. Ketika ia melihat, kondisi masyarakat di tempat itu sudah sangat memprihatinkan dan sering menuai masalah.

“Awalnya, saya sampaikan kepada masyarakat. Jika cafe itu akan saya ubah menjadi masjid. Satu persatu masyarakat, saya beri pemahaman hingga semua masyarakat sepakat lokasi itu akan dijadikan masjid,” ujarnya.

Bripka Suparno Hamza saat mengajarkan anak-anak mengaji

Setelah mendapat persetujuan semua masyarakat. Hal pertama yang dilakukan adalah, mendirikan pondasi masjid. Bahan bangunan itu, dibeli dengan gaji yang disihkankannya untuk membangun mesjid.

Dengan gotong royong, Bribka Suparno bersama remamuda desa dan masyarakat menyelesaikan pondasi bangunan mesjid. Hingga akhirnya, pembangunan masjid ini selesai dikerjakan bertahap dengan semangat gotong royong.

“Masjid ini disepakati diberi nama An-Nur dengan luas bangunan 6 X 9 Meter. Alhamdulillah sudah bisa digunakan sholat, taman pengajian untuk anak. Tentunya ini menjadi kebanggan kami sebagai Anggota Polri,” ujarnya. (Majid Rahman)

Tags: Masjid an-Nur
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

No Content Available
Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Hukum

Kesal Soal Nafkah, Pria Diduga Aniaya Korban dengan Badik 15 Kali Tusukan

by Editor
22 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Gorontalo Kota mengamankan seorang pria berinisial FM (26), terduga pelaku penganiayaan...

Curi 200 Kg Kopra, 4 Warga Tibawa Diamankan Polisi

22 Agu 2026

Kejati Gorontalo Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Senilai Miliaran

21 Agu 2026

TNI Kawal Pembangunan Infrastruktur, Tangani 14 Jembatan di Kabupaten Gorontalo

22 Agu 2026

Paskibraka Utusan Gorontalo Kembali dari Istana, Gubernur Beri Apresiasi

22 Agu 2026

Kapal dari Filipina Bawa 3,8 Ton Sianida, 4 Orang Jadi Tersangka

21 Agu 2026

TERBARU

Kesal Soal Nafkah, Pria Diduga Aniaya Korban dengan Badik 15 Kali Tusukan

22 Agu 2026

Curi 200 Kg Kopra, 4 Warga Tibawa Diamankan Polisi

22 Agu 2026

Paskibraka Utusan Gorontalo Kembali dari Istana, Gubernur Beri Apresiasi

22 Agu 2026

TNI Kawal Pembangunan Infrastruktur, Tangani 14 Jembatan di Kabupaten Gorontalo

22 Agu 2026

Suharso Monoarfa Apresiasi Peran Media dan Jejak Inovasi Budaya Gorontalo

21 Agu 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.