Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Headline

Penetapan Tersangka Kasus GORR, Rawan Pra Peradilan

Editor by Editor
27 Jun 2019 22:34
in Headline, Hukum, Pilihan

PROSESNEWS.ID – Penetapan tersangka oleh Kajaksaan Tinggi Gorontalo, terhadap empat orang yang dinilai terlibat langsung dalam pembangunan jalan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) tahun 2014-2017. Akan rawan pra peradilan.

Menurut pengacara kondang Salahudin Pakaya, penetapan tersangka harus benar-benar terpenuhi formil dan materil. “Formilnya adalah undang-undang materil kerugian negara yaitu perbuatan melawan hukum. Sehingga terjadi kerugian negara,” urainya.

Dengan begitu, jika penetapan tersangka hanya berdasarkan perhitungan kerugian negara dari lembaga yang tidak berkompoten seperti BPK. Maka secara materil penetapan tersangka batal demi hukum.

“Penetapan tersangka terhadap empat orang itu, nantinya akan berpotensi pra peradilan. Karena penetapan tersangkannya prematur,” tegasnya.

Karena sudah sangat jelas diatur dalam Peraturan perundang-undangan Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006. Tentang Badan Pemeriksa Keuangan (“UU BPK”).

Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang dan menilai atau menetapkan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah BPK dan BPKP.

Lebih lanjut kata Salahudin, tersangka kasus korupsi itu merupakan perbuatan yang terbukti salah. Sehingga proses untuk menetapkan tersangaka terhadap sesoorang, juga harus jelas.

“Jangan hanya berdasarkan perhitungan lembaga yang tidak berwenang. Dengan serta merta menetapkan tersangka. Karena akibatnya rawan pra peradilan,” tuturnya.

Berbeda dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tanpa audit pun bisa menetapkan tersangka. Namun kata Salahudin, KPK sudah diatur dalam Undang-Undang. Berbeda dengan penyidik Kejaksaan dan Polri.

“Penyidik Polri dan Kejaksaan, diatur dalam KUHP serta putusan MK. Maka sangat jelas berbeda dengan KPK,” beber dia.

Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 mencabut frasa “dapat” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Putusan MK ini menafsirkan bahwa frasa “dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor harus dibuktikan dengan kerugian keuangan negara yang nyata (actual loss) bukan potensi atau perkiraan kerugian keuangan negara (potential loss).

Terdapat empat tolok ukur yang menjadi ratio legis MK menggeser makna subtansi terhadap delik korupsi. Keempat tolok ukur tersebut adalah nebis in idem dengan Putusan MK yang terdahulu yakni Putusan MK Nomor 003/PUU- IV/2006, munculnya ketidakpastian hukum (legal uncertainty) dalam delik korupsi formiil.

Sehingga diubah menjadi delik materiil, relasi/harmonisasi antara frasa “dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” dalam pendekatan pidana pada UU Tipikor dengan pendekatan administratif pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Administrasi Pemerintahan dan adanya dugaan kriminalisasi dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menggunakan frasa “dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” dalam UU Tipikor. (Hel)

Tags: Kasus GORRKejati Gorontalo
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Penangkapan Beruntun Ungkap Pemasok Utama Sabu di Gorontalo

by Editor
4 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Petualangan sindikat narkotika lintas provinsi yang dikendalikan AF dan FA akhirnya berakhir di meja hijau. Pada Kamis (4/12/2025),...

Kejati Gorontalo Ajak Mahasiswa UNG Jadikan Integritas Sebagai Gaya Hidup

by Editor
15 Agu 2025
0

PROSESNEWS.ID - Universitas Negeri Gorontalo (UNG) menunjukkan komitmennya dalam mencetak generasi muda berintegritas di tengah upaya bangsa memerangi budaya korupsi....

Barang Bukti Kekerasan Seksual Mendominasi dalam Pemusnahan oleh Kejati Gorontalo

by Editor
19 Nov 2024
0

PROSESNEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo kembali menggelar pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) pada...

Kejati Gorontalo Bangun PTSP dan Rusun, Layanan Hukum Makin Efisien

by Editor
15 Jan 2024
0

PROSESNEWS.ID — Dalam upaya meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo meresmikan Gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)...

Pemprov Gelar Ramah Tamah Perpisahan Kajati Gorontalo

by Arfandi
27 Feb 2022
0

Pemprov Gelar Ramah Tamah Perpisahan Kajati Gorontalo PROSESNEWS.ID - Pemerintah Provinsi Gorontalo menggelar ramah tamah dalam rangka berakhirnya masa tugas...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Peristiwa

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

by Editor
4 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Kabar mengejutkan datang dari salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Gorontalo. Seorang oknum guru yang juga...

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

5 Des 2025

Kades Prima Didemo Warga, Dituntut Mundur karena Salah Kelola Anggaran

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Belum Selesai Urusan Hak Cipta, Kuhu Kembali Dihantam Laporan Baru dari Rektor UMGO

4 Des 2025

TERBARU

Sekretariat Dekot Sapu Bersih Juara Dana-Dana dan Yel-Yel di HUT Korpri 2025

5 Des 2025

Wagub Idah Ajak Perempuan Ambil Peran Lebih Besar di Pemerintahan

5 Des 2025

Gorontalo Catat Kemajuan Besar Usai 25 Tahun Berdiri

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.