Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo Pemprov Gorontalo

Gubernur Gorontalo “Rumahkan” ASN Pemprov 18-19 Agustus 2020

Usman Anapia by Usman Anapia
17 Agu 2020 15:39
in Pemprov Gorontalo
Surat Edaran Gubernur Gorontalo nomor 800/BKD/VIII/2081/2020 tentang penyesuaian sistem kerja pegawai di lingkungan pemerintah Provinsi Gorontalo dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 pada kluster perkantoran.

PROSESNEWSID – Guna mencegah penularan Covid-19 kluster perkantoran. Gubernur Gorontalo Rusli Habibie “merumahkan” Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Gorontalo mulai 18 Agustus hingga 19 Agustus 2020.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Gorontalo nomor 800/BKD/VIII/2081/2020 tentang penyesuaian sistem kerja pegawai di lingkungan pemerintah Provinsi Gorontalo.

“Pimpinan OPD membuat surat penugasan kolektif secara tertulis kepada pegawai dilingkungannya masing-masing dan memantau secara berjenjang pelaksanaan tugas/aktifitas pegawai dilingkungannya pada waktu-waktu tertentu dengan memanfaatkan teknologi informasi,” bunyi poin satu pada surat tersebut.

Setiap pegawai diwajibkan untuk melakukan absensi sesuai jam kerja yang berlaku. Absensi dilakukan melalui swafoto/foto selfie dengan pakaian yang sopan dan dikirim ke pengelola kepegawaian masing-masing OPD.

Pegawai juga diwajibkan untuk melaporkan kepada atasan hasil pelaksanaan tugas kedinasan secara berkala dengan memanfaatkan teknologi informasi. Termasuk didalamnya berkomunikasi dengan pimpinan dan rekan kerja.

“Dalam keadaan mendesak dan sangat dibutuhkan maka pegawai yang melaksanakan tugas dari tempat tinggalnya, dapat dipanggil sewaktu-waktu untuk bekerja di kantor dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” isi poin selanjutnya.

Sementara untuk pelaksanaan rapat dan atau pertemuan dapat dilakukan secara daring. Namun jika dibutuhkan hadir secara fisik, maka wajib mengikuti protokol kesehatan.

Surat edaran ini tidak berlaku bagi pegawai tertentu pada OPD yang melaksanakan pelayanan langsung kepada masyarakat. Diantaranya, RS Ainun, UPT Badan/Dinas yang melaksanakan pelayanan langsung kepada masyarakat, Satpol PP dan Damkar Provinsi Gorontalo, serta BPBD Provinsi Gorontalo. (Ads)

Tags: Dirumahkan
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

No Content Available
Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Peristiwa

Ricuh di Bandara Djalaluddin, Massa Mengamuk hingga Mobil Dibakar

by Editor
18 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Suasana Bandara Djalaluddin Gorontalo yang semula kondusif mendadak berubah mencekam. Puluhan massa tiba-tiba mencoba menerobos kawasan bandara, pada...

Kasus Kekerasan Anak di Gorontalo Meningkat, Ini Penjelasan Kadis DP3A

19 Des 2025

Mangrove Menyusut, Masyarakat Pesisir Gorontalo Dilema antara Tambak dan Kerentanan Lingkungan

19 Des 2025

Gusnar Ismail Teken MoU UHC Prioritas, Jamin Akses Kesehatan Warga Gorontalo

18 Des 2025

BPTD Kelas II Gorontalo Siagakan Personel dan Fasilitas Selama Tahun Baru

19 Des 2025

Permukiman Padat di Gorontalo Dilanda Kebakaran

16 Des 2025

TERBARU

Mangrove Menyusut, Masyarakat Pesisir Gorontalo Dilema antara Tambak dan Kerentanan Lingkungan

19 Des 2025

BPTD Kelas II Gorontalo Siagakan Personel dan Fasilitas Selama Tahun Baru

19 Des 2025

Kasus Kekerasan Anak di Gorontalo Meningkat, Ini Penjelasan Kadis DP3A

19 Des 2025

Gusnar Ismail Teken MoU UHC Prioritas, Jamin Akses Kesehatan Warga Gorontalo

18 Des 2025

Ricuh di Bandara Djalaluddin, Massa Mengamuk hingga Mobil Dibakar

18 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.