Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo Pemprov Gorontalo

Langkah Gubernur Rusli Tegakkan Protokol Kesehatan Dapat Apresiasi Mendagri

Usman Anapia by Usman Anapia
11 Sep 2020 23:02
in Pemprov Gorontalo
Surat Kemendagri yang mengapresiasi langkah Gubernur Gorontalo untuk menegakkan protokol kesehatan di daerah. (Foto: istimewa).

PROSESNEWS.ID – Langkah Gubernur Gorontalo Rusli Habibie untuk menegakkan protokol kesehatan selama tahapan pilkada di daerah, mendapat apresiasi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Carnavian.

Sebagaimana diketahui, belem lama ini, langkah tersebut dibuktikan dengan, memberi surat teguran kepada Bupati Pohuwato Syarief Mbuinga karena terjadi pelanggaran protokol kesehatan saat deklarasi dua bakal pasangan calon, 3 September kemarin.

Ada enam poin penting dalam surat nomor 004.4/4556/OTDA yang ditandatangani Dirjen Otonomi Daerah, Akmal Malik. Kemendagri menilai apa yang dilakukan oleh pasangan Iwan Adam dan Zunaidi Z. Hasan serta Syaiful Mbuinga dan Suharsi Igirisa saat deklarasi bakal pasangan calon dengan menghadirkan kerumunan massa bertentangan dengan upaya pemerintah memutus mata rantai covid-19.

“Di dalam kententuan pasal 67 ayat (1) huruf b, Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, ditegaskan bahwa kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah meliputi antara lain mentaati seluruh kententuan peraturan perundang-undangan,” bunyi poin 2 surat tertanggal 9 September 2020 itu.

Pada poin 3,4,5 Kemendagri menguraikan tentang regulasi penegakan protokol kesehatan. Selain PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19, ada juga PKPU Nomor 6 Tahun 2020 dan Inpres Nomor 6 Tahun 2020.

Surat Kemendagri yang mengapresiasi langkah Gubernur Gorontalo untuk menegakkan protokol kesehatan di daerah. (Foto: istimewa).

“Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, Kementrian Dalam Negeri memberikan apresiasi kepada Gubernur Gorontalo selaku Wakil Pemerintah Pusat yang telah melaksanakan tugas dan fungsinya dalam peningkatan pencegahan serta peningkatan disiplin protokol kesehatan dengan memberikan sanksi surat teguran tertulis kepada H. Syarif Mbuinga, SPd.I, MM, selaku Bupati Pohuwato dan memberikan dukungan untuk lebih tegas dalam menegakkan peraturan serta mengawal penerapan protokol kesehatan di setiap tahapan pilkada sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi poin 6 surat tersebut.

Untuk diketahui, hari Jumat (11/9/2020) Gubernur Rusli juga sudah menggelar Rakorsus Pengamanan dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan dalam Rangka Pilkada Serentak. Salah satu butir kesepakatannya yakni semua pasangan calon, tim sukses dan partai politik akan membuat komitmen bersama untuk melaksanakan pilkada yang aman dan menegakkan protokol kesehatan. (Ads)

Tags: KemendagriPemprov GorontaloProkes
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Gusnar Ismail Optimistis Gorontalo Bertahan di Tengah Tekanan Efisiensi Anggaran

by Editor
14 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail mengaku optimis provinsi yang ia pimpin sintas atau tetap bertahan hidup di tengah badai...

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Indikator Kesehatan Gorontalo Justru Membaik

by Editor
11 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID – Momen silaturahmi dengan tenaga kesehatan se-Gorontalo dimanfaatkan Gubernur Gusnar Ismail untuk menyampaikan apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya. Acara...

ASN Pemprov Turun Bersih-bersih, Gorontalo Genjot Gerakan ASRI

by Editor
10 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID - Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo mengikuti kerja bakti di sepanjang Jalan Bypass Patung...

Gubernur Pastikan P3K Aman di Tengah Kebijakan Efisiensi dan WFH

by Editor
3 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID - Pemerintah Provinsi menegaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran serta penerapan sistem kerja dari rumah (work from home/WFH) tidak akan...

Apel dan Halalbihalal, Gubernur Gusnar Ajak ASN Bangun Ritme Kerja dengan Hati Bersih

by Editor
30 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Pemerintah Provinsi Gorontalo menggelar apel pegawai yang dirangkaikan dengan halalbihalal pasca-Idulfitri 1447 Hijriah di halaman Rumah Jabatan Gubernur,...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Hukum

Dugaan Penipuan Oknum Pengacara di Gorontalo Masuk Babak Baru

by Editor
5 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID – Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo terus mengembangkan penanganan kasus dugaan penipuan yang melibatkan seorang oknum pengacara perempuan berinisial DUK....

Mudahkan Koordinasi Kegiatan Penas, Pemda Hadirkan Media Center

5 Mei 2026

Bahasa Gorontalo di Ujung Tanduk, Generasi Muda Mulai Kehilangan Identitas

5 Mei 2026

Penahanan HRA Buka Peluang Tersangka Baru

4 Mei 2026

Investasi Gorontalo Tembus Rp1,49 Triliun, Naik 32 Persen

24 Okt 2025

Indosat Ooredoo Hutchison Hadirkan 3Store Pertama di Gorontalo

29 Okt 2025

TERBARU

Bahasa Gorontalo di Ujung Tanduk, Generasi Muda Mulai Kehilangan Identitas

5 Mei 2026

Dugaan Penipuan Oknum Pengacara di Gorontalo Masuk Babak Baru

5 Mei 2026

Mudahkan Koordinasi Kegiatan Penas, Pemda Hadirkan Media Center

5 Mei 2026

Penahanan HRA Buka Peluang Tersangka Baru

4 Mei 2026

Kelulusan Siswa SMAN 1 Limboto Diumumkan Secara Online Malam Ini

4 Mei 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.