
PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Gorontalo menyiapkan anggaran sebesar Rp6.567.477.979 untuk pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ke-13 dan ke-14 bagi 2.272 PNS yang memenuhi syarat.
Terkait hal tersebut, Bupati Gorontalo Sofyan Puhi telah menginstruksikan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) untuk segera memproses pembayaran TPP tersebut.
“Saya sudah instruksikan BPKPD untuk membayar TPP 13 dan 14,” kata Bupati Sofyan.
Kepala BPKPD Kabupaten Gorontalo Endi Triyanto Manyo’e menjelaskan, TPP ke-13 dan ke-14 dialokasikan khusus bagi PNS yang memenuhi syarat. Pembayaran tersebut tidak mencakup Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun guru penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau sertifikasi.
Pencairan dijadwalkan mulai awal Oktober 2026, setelah penetapan APBD Perubahan dan DPA Perubahan 2026 serta pembayaran gaji rutin bulan Oktober.
“Proses pembayaran direncanakan paling cepat minggu pertama bulan Oktober, menyusul pembayaran gaji bulan Oktober setelah penetapan APBD Perubahan dan DPA Perubahan 2026,” ujar Endi.
Pemerintah Kabupaten Gorontalo berharap pencairan TPP tersebut dapat membantu memenuhi kebutuhan para penerima sekaligus memberikan dampak terhadap aktivitas ekonomi masyarakat.














