
PROSESNEWS.ID – Sejak Kamis, (5/11/2020), Mitran Tuna, dinyatakan telah selesai masa jabatannya, sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Gorontalo. Hal itu ditandai dengan adanya pelantikan Pejabat Antar Waktu (PAW) Wakil Bupati Gorontalo.
Mitran mengatakan, dengan adanya Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 132.75-3768 tahun 2020, tentang Pengesahan dan Pengangkatan Wakil Bupati Gorontalo Provinsi Gorontalo, maka Pjs Bupati Gorontalo dicabut dengan sendirinya.
“Sesuai dengan surat keputasan Mendagri, dengan terbitnya surat pengangkatan Wakil Bupati Gorontalo, maka tugas saya sebagai Pjs Bupati Gorontalo dicabut dengan sendirinya, dan setelah dilantik beliau maka menerima tugas sebagai pelaksana tugas Bupati Gorontalo,” terang Mitran.
Lebih lanjut, Mitran mengugkapkan, dalam pelakasaan tugas yang sudah diberikan terhadapnya, ia sangat berterimah kasih, dengan kebersamaan jajaran Pemerintah Daerah, yang telah membantunya menjalankan tugas.
“Terima kasih atas kerja sama seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Gorontalo, dengan kebersamaan selama saya menjalankan sebagai Bupati Gorontalo sementara, dan tentunya saya mengharapkan untuk memaksimalkan tugas-tugas saat ini” harapnya.
Terakhir, ia berharap disisa jabatan Wakil Bupati Gorontalo, yang menjadi Plt. Bupati Gorontalo, agar bisa melaksanakan tugas, sebab sejumlah program yang ditargetkan selesai akhir tahun ini.
“Program-program tersebut diantaranya, penyelesaian lahan Secaba, dan penyiapan lahan untuk pembangunan Pondok Pesantren di Tabongo, yang merupakan modal luar Negeri dan InsyaAllah akan dirampungkan kembali Program ini,” pungkasnya. (Adv/Rihol Igirisa)













